Streskrim Polres Pali Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motorl
PALI, Satuan Reserse Kriminal Polres PALI berhasil membekuk seorang pria berinisial FN (20) tahun, usai mencuri motor milik Muhammad Akbar warga kelurahan Talang Ubi Utara, kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI pada Kamis 17 April 2025 kemarin.
Diketahui diduga pelaku FN ini merupakan warga Simpang Raja kelurahan Handayani Mulya, kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Dia diamankan Polisi bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 cc Wama Biru Putih Nomor Polisi: B-6478-GNS, saat pelaku sedang berada di rumahnya pada Jumat (18/4/2025).
Kapolres PALI AKBP Yunar H.P. Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, SH.,MH, mengatakan bahwa pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban.
" Kejadiannya pada Kamis 17 April 2025, dan kita dapat laporan pada Jumat depan laporan Polisi LP / B - 113 / IV / 2025 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, TANGGAL 18 April 2025," kata Kasat Reskrim Polres PALI pada Sabtu (19/4/2025).
Dipaparkan Kasat Reskrim, Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan itu terjadi pada sore hari sekira pukul 18:00 WIB di bilangan kompleks perumahan Pertamina Pendopo kecamatan Talang Ubi PALI.
Adapun operandi pelaku saat melakukan aksi kejahatannya, dengan cara didorong keluar sepeda motor Suzuki Satria Fu milik korban yang diparkir di dalam garasi.
" Kebetulan saat itu kendaraan korban dalam keadaan tidak terkunci stang, atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)," terang AKP Nasron Junaidi.
Setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban lanjutnya, tak lama kemudian anggota melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut, dan mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di rumahnya.
" Setelah mendapatkan infomasi tentang keberadaan pelaku, Tim Beruang Hitam Unit Satreskrim Polres PALI langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar AKP Nasron Junaidi lagi.
Sementara terduga pelaku pada saat dilakukan interogasi mengakui perbuatannya selanjutnya pelaku dan Barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Pali.
Ditegaskan AKP Nasron Junaidi, terduga pelaku ini dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan” sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.
Editor : Umar Dani