Oknum Kades Petar Dalam Kecamatan Sungai Rotan Divonis 3 Bulan Penjara: Camat Gerak Cepat Melakukan Pembinaan Dan Pengawasan
Diketahui oknum berinisial AS yang menjabat kepala desa petar dalam dilaporkan dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial MI
Dari isu yang beredar pada hari Selasa 8 April 2025 bahwa oknum Kades tersebut terbukti bersalah dan divonis dengan hukuman penjara selama 3 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Muara Enim ungkap salah satu warga kecamatan sungai rotan yang minta namanya jangan disebutkan.
Camat Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Chandra Firmansyah, SE MSi, saat di konfirmasi membenarkan atas informasi tersebut.
Chandra Firmansyah sudah bergerak cepat dengan mengundang BPD dan perangkat Desa, dalam rangka pembinaan dan pengawasan dan menekankan untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik di Desa Petar Dalam.
Dalam rangka menjaga stabilitas pemerintahan mengacu pada Perda No. 5 tahun 2017 telah ditunjuk Plh Kepala Desa Pajri Kasi Pemerintahan Desa Petar Dalam.
FOTO CAMAT RAPAT BERSAMA BPD DAN PERANGKAT DESA PETAR DALAM
Chandra Firmansyah juga menghimbau kepada semua masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas karena hal ini sudah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kita serahkan saja kepada penegak hukum, yang penting pelayanan terhadap masyarakat masih terus berjalan seperti biasanya,
Camat juga mengatakan untuk hal-hal yang sifatnya prinsip selanjutnya bisa dikomunikasikan dengan Camat Sungai Rotan," tegas Camat via WhatsApp. (Red)