Kejari Muara Enim Lakukan Penyitaan Terhadap Barang Bukti Dugaan Hasil Korupsi
MUARA ENIM - Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Aula Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim yang dipimpin langsung oleh Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak Mayorudin Febri, S.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak Krisdiyanto, S.H dan Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak Indra Susanto, S.H., M.H selaku ketua tim penyidik melakukan Penyitaan Terhadap Barang Bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 s.d Tahun 2024
Adapun penyitaan dilakukan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang disita dari Saksi WA selaku Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 s.d Tahun 2024. Adapun penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarakan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-03/L.6.15/Fd.1/03/2025 Tanggal 10 Maret 2025.
Bahwa selanjutnya barang bukti berupa uang tunai tersebut akan dititipkan di dalam rekening penyimpanan sementara RPL Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam waktu 1x24 jam akan segera disetorkan ke RPL. Adapun barang bukti ini nantinya akan dipergunakan untuk proses selajutnya dalam penanganan perkara dan untuk proses pembuktian di persidangan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 s.d Tahun 2024.
Liputan : Umar Dani