Polisi Menangkap Seorang Sopir Mobil Tangki Yang Kedapatan Mengoplos 5000 Liter BBM Jenis Pertamax Dengan Minyak Olahan.
Pelaku inisial ANA (33), warga Dusun I, Desa Muara Cawang, Lahat Selatan, Lahat, mengangkut minyak dengan mobil tangki warna merah putih milik PT. DL Anugrah berkapasitas 5000 liter.
Dari hasil pemeriksaan, 2000 liter di antaranya telah dicampur dengan minyak olahan yang diperoleh dari sebuah gudang di Desa Talang Taling, Gelumbang, Muara Enim.
Kasat reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga ST MT di dampingi Kanit Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih, AIPTU J. Siallagan, S.H., mengatakan bahwa pelaku mengaku menerima upah Rp2 juta untuk mencampurkan minyak tersebut sebelum dikirim.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan Barang bukti berupa 1 unit mobil tangki BG 8140 DW berisi BBM oplosan, 1 lembar STNK mobil tangki dan kunci kontak, 1 unit HP Oppo Y17 warna biru, 3 lembar surat pengantaran minyak dari PT. Pertamina dan 1 buah segel tangki yang telah putus.
"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut. A.N.A dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP," tukasnya.
Reporter : Umar Dani