“KABAR BERIMBANG TERCEPAT SESUAI FAKTA

Pengemudi Mobil Pickup Gunakan TNKB Palsu, Nyaris Tabrak Polisi Saat Dihentikan

PALEMBANG – Seorang pengemudi mobil pickup dengan nomor polisi BE-8091-NAA yang tidak sesuai spesifikasi melarikan diri saat dihentikan polisi di Pos Lalu Lintas Nilakandi, Rabu (5/2/25) pukul 13.19 WIB. Sopir tersebut tidak hanya menolak menunjukkan surat-surat kendaraan, tetapi juga hampir menabrak petugas yang mencoba menghentikannya.

Aipda Syarif, anggota kepolisian yang bertugas, mencurigai kendaraan tersebut karena sopirnya tidak mengenakan sabuk pengaman dan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang diduga palsu—hanya berupa tulisan tangan di atas kertas berlapis mika. Saat diminta menunjukkan SIM dan STNK, pengemudi justru tancap gas begitu lampu hijau menyala.

Merasa ada yang tidak beres, Aipda Syarif segera melakukan pengejaran hingga gerbang Tol Kramasan. Petugas keamanan tol sempat menutup akses, sehingga kendaraan tersebut berhasil dihentikan. Namun, bukannya bekerja sama, pengemudi malah merekam kejadian dari dalam mobil dan tetap menolak menunjukkan dokumen kendaraannya. Karena antrean kendaraan di gerbang tol semakin panjang, pihak tol akhirnya membuka akses, memungkinkan sopir kembali melarikan diri ke arah Tol Kramasan-Lampung.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa nomor polisi BE-8091-NAA sebenarnya terdaftar untuk jenis truk, bukan mobil pickup, memperkuat dugaan penggunaan TNKB palsu. Saat ini, Polrestabes Palembang bekerja sama dengan Satlantas Polresta Bandar Lampung untuk melacak keberadaan kendaraan serta pengemudinya.

Polisi menegaskan bahwa tindakan Aipda Syarif sudah sesuai prosedur dalam menindak kendaraan yang dicurigai melanggar hukum. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Reporter :  Mulyadi