Ketua DPC LSM GERAM BANTEN Kabupaten Muara Enim Sofyan Yakup Kecam Keras Pernyataan Menteri Desa
MUARA ENIM – Ketua DPC LSM GERAM BANTEN Kabupaten Muara Enim Sofyan Yakup, mengecam keras pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Suanto, terkait dugaan pemerasan oleh oknum wartawan dan LSM terhadap dana desa. Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua DPC LSM GERAM BANTEN Sofyan Yakub di ruang kerjanya Rabu 5 februari 2025
Lebih lanjut beliau menjelaskan, Pernyataan menteri Desa tersebut disampaikan dalam sebuah acara sosialisasi pada 1 Februari 2025 dan disiarkan langsung melalu.i kanal YouTube Kementerian Desa.
Sofyan Yakup menilai pernyataan Menteri Desa sebagai bentuk generalisasi yang berbahaya dan berpotensi mencemarkan nama baik profesi jurnalis serta pekerja LSM secara keseluruhan, Menteri Desa Sebut Wartawan dan LSM “Bodrek”
Dalam pernyataannya, Menteri Yandri menuding adanya oknum wartawan dan LSM yang kerap meminta uang kepada kepala Desa, bahkan mengancam akan menangkap mereka. Ia mencontohkan adanya permintaan uang hingga juta rupiah per desa, yang jika terjadi di banyak desa, jumlahnya akan menjadi sangat besar.
Sebagai solusi, Menteri Yandri meluncurkan aplikasi “Jaga Desa” untuk memperketat pengawasan dana desa. Namun, menurut Sofyan Yakup, pernyataan yang menyudutkan wartawan dan LSM tersebut tidak bertanggung jawab karena disampaikan tanpa bukti konkret.
"Pernyataan Menteri Desa Tidak Profesional dan Mencederai Kebebasan Persp ernyataan Menteri Yandri merupakan tuduhan tanpa dasar yang berpotensi mencoreng reputasi jurnalis dan aktivis sosial." Ucap Sofyan Yakup
“Menuduh seluruh LSM dan wartawan sebagai ‘bodrek’ serta meminta mereka ditangkap tanpa bukti yang kuat adalah tindakan tidak profesional dan melanggar prinsip kebebasan pers,” tegas Sofyan Yakup.
Beliau menambahkan bahwa jurnalisme & LSM yang bertanggung jawab & berperan penting dalam pengawasan dana Desa. Oleh karena itu, ia mendesak Menteri Yandri untuk memberikan bukti konkret atas tuduhannya serta mendukung investigasi yang transparan dan objektif terhadap dugaan penyimpangan dana desa.
Sofyan Yakup menekankan bahwa kebebasan pers adalah pilar utama dalam sistem demokrasi. Ia meminta agar kasus ini tidak digunakan sebagai alasan untuk membatasi kerja jurnalis dan LSM yang memiliki peran penting dalam memastikan transparansi pemerintahan.
“Upaya membungkam suara kritis harus dihentikan. Kami menyerukan kepada semua pihak untuk tetap mengedepankan prinsip demokrasi dan penegakan hukum yang adil,” tutup Sofyan Yakup dalam pernyataannya.
( Umar Dani)