Hadiono, SH. Mengucapkan Selamat! Kepada Paslon Edison-Sumarni, "Atas Keputusan Mahkamah Konstitusi Perkuat Keputusan KPU-D Muara Enim
Hadiono, mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut semakin memperkuat Keputusan KPU-D Muara Enim Nomor 1669 Tahun 2024, yang sebelumnya telah menetapkan pasangan Edison-Sumarni sebagai pemenangan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim. Periode 2025-2030.
"Saya mengucapkan selamat! kepada Edison-Sumarni. Dengan adanya keputusan ini, konflik Pilkada Muara Enim akhirnya berakhir. Sebagai masyarakat Kabupaten Muara Enim, saya mengajak masyarakat kembali bergandengan tangan, bersinergi mendukung jalannya program Pemerintah yang akan dipimpin oleh Edison-Sumarni sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim periode 2025-2030,” ucapnya pada Rabu, 5 Februari 2025.
Selamat! Semoga kepercayaan yang diberikan oleh rakyat bisa dijalankan dengan penuh integritas. dapat mewujudkan kesejahteraan untuk seluruh masyarakat kabupaten Muara Enim. (Red)