Unit Tipikor Polres Musi Banyuasin Dalami Dugaan Kasus Korupsi Badan Usaha Milik Daerah Musi Banyuasin
MUSI BANYUASIN- Unit Tindak Pidana (Tipikor) Polres Musi Banyuasin (Muba) yang dipimpin oleh Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Muba Iptu Budi Mulya, S.Ip, M.H. kini tengah menangani dugaan korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Muba dengan dugaan kerugian Negara mencapai Rp 7.958.360.127.
Demikian disampaikan Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho pada Press rilis akhir tahun 2024, Selasa 31 Desember 2024 di Aula Polres Muba.
Dikatakan Kapolres, saat ini unit Tipikor Satreskrim tengah menangani kasus korupsi berdasarkan LP/A-13/X/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESMUB/POLDA SUMSEL.
Selain itu juga, tidak hanya menangani kasus korupsi saja. Untuk kejahatan konvensional yang menonjol ada 11 kasus pembunuhan, curat 4 kasus, dan aniaya pemberatan 3 kasus.
Lalu kejahatan transional seperti perdagangan manusia hanya 1 kasus, kejahatan terhadap kekayaan negara ada 36 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK menambahkan, bahwa tindak pidana korupsi itu modusnya yakni pada tanggal 15 Agustus 2017 sampai dengan April 2019 telah dilakukan kesepakatan kegiatan kerjasama dalam pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dengan kapasitas 2×1 MW berada di Desa Bandar Agung, Kecamatan Lalan.
“Nah, yang mana BUMD itu PT MEP dengan PT Daruma Mitra Alam tahun 2017 sampai dengan 2019 membeli alat tersebut,” kata Kasat Reskrim.
Namun dalam pembelian/pemakaian arus listrik itu terjadi kelebihan bayar, berdasarkan audit dari Inspektorat Muba ada lebih bayar hingga Rp 7.958.360.127.
“Dari sanalah kita dalami dan saat ini sudah dalam proses penyidikan. Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat bakal menetapkan tersangka,” imbuhnya.
Reporter : Umar Dani