“KABAR BERIMBANG TERCEPAT SESUAI FAKTA

Putusan Hakim Pengadilan Negeri Palembang Terhadap Perkara perdata Nomor : 122/Pdt.G/2024/PN Plg. Ini Kata Sigit Muhaimin, SH., MH., Selaku Ketua Yayasan Sumsel Berkeadilan

SUMSEL - Seluruh masyarakat Indonesia tentunya berharap keadilan hukum ditegakkan dengan seadil adilnya, berbagai Lembaga Swadaya masyarakat Sumatera Selatan menyoroti putusan hakim terhadap Sengketa Perdata Nomor : 122/Pdt.G/2024/PN Plg. dalam perkara gugatan. Dalam hal eksepsi para tergugat Sri Deslamerni Dkk ditolak Majelis untuk seluruhnya dalam hasil putusan sidang perdata dinyatakan tergugat I, II, III, dan IV dinyatakan bersalah,  dengan Amar putusan menyatakan objek sengketa adalah milik penggugat yang terletak di jalan Jaya Lr. paras Jaya II No. 595 RT. 11/RW. 03 Kelurahan 16 ulu Kecamatan Seberang Ulu II dan tergugat dinyatakan membayar biaya perkara yang ditimbulkan sebesar Rp. 1. 901.000,- (Satu juta sembilan ratus seribu rupiah).
Putusan ini dinilai tidak berkeadilan dan membawa dampak yang buruk dalam pelaksanaan hukum yang ada di Indonesia, sudah jelas jelas Dalil dalil gugatan yang diajukan oleh penggugat SPH Nomor :  19/PH/SU-II/2012 tanggal 27 Maret 2012, tidak memenuhi unsur hukum administrasi/cacat hukum, isi dari Surat SPH tersebut tidak sesuai fakta lapangan sesuai keadaan objek tahun 2012 dan keterangan dari saksi penggugat yaitu lurah Kelurahan 16 ulu Kec. SU II Kota Palembang tahun 2012, Septa menyampaikan di muka persidangan pengadilan negeri Palembang menyatakan bahwa dalam proses penerbitan SPH tersebut tidak ada akta Jual beli, akta waris ataupun akta hibah, kemudian saksi yang tertera di dalam SPH yang dibuat di kecamatan SU II pada tanggal 27 Maret 2012 adalah suami dan anak kandung penggugat sendiri, yang dinyatakan di dalam  SPH tersebut penggugat telah membeli objek sengketa dari Orang tuanya sendiri, sedangkan dari pihak penjual (almh Ibu amnah tidak ada Saksinya) padahal anaknya sebanyak 9 orang termasuk salah satunya penggugat itu sendiri yang merupakan anak ke 5 dari Penjual. Kuat dugaan hal ini disebabkan karena adanya dugaan penyalahgunaan surat kuasa yang dibuat Almh Amanah Meddie pada tanggal 14 Desember 2005, ungkap Sigit.
Dalam hal putusan Pengadilan Negeri dan Putusan banding menyatakan tergugat Sri Deslamerni Dkk dinyatakan bersalah oleh pengadilan, dimanakah keadilan yang sering di gaung gaungkan itu, dimana hati nurani para majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang selama ini dikatakan Wakil Tuhan yang bisa memberi keadilan kepada masyarakat, putusan ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap para penegak hukum terutama Hakim Pengadilan Negeri Palembang  yang sudah memutus perkara ini.

Menanggapi putusan perkara tersebut Ketua Yayasan Sumsel berkeadilan Sigit Muhaimin, SH, MH sangat kecewa dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Palembang dan tingkat banding karena sangat tidak Rasional, SPH yang diterbitkan oleh Camat Nomor : 19/PH/SU-II/2012 senyatanya bermasalah dengan tidak adanya saksi dari pihak saudara kandung Penggugat lainnya, kan masih ada 8 orang atau beberapa diantaranya, tapi kenapa tidak ada yang mengetahui dan menanda tangani? Belum lagi fakta yang ada di dalam isi SPH tidak sesuai dengan keadaan objek sengketa di tahun 2012 itu, satu lagi harga nya tidak masuk akal, masak harga jual beli tanah dan bangunan objek sengketa itu seharga 15 Juta Rupiah tahun 2012, ini kan diKotamadya, sedangkan harga rumah "RSS" di tahun itu sudah mencapai 150 juta lebih, ini kan aneh?

Dalam hal ini kami akan melayangkan surat terbuka kepada Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto untuk dapat dijadikan atensi perkara ini sehingga penegakan hukum yang berkeadilan dapat dirasakan oleh masyarakat yang lemah, masyarakat miskin berjuang mendapat keadilan, surat terbuka ini kami tembuskan kepada Komisi III DPR RI, dan Ketua Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Ditempat terpisah Septi, Kuasa hukum tergugat berharap “Para penegak hukum ditingkat Kasasi Mahkamah Agung, dapat rasional dan memutuskan perkara tersebut dengan seadil adilnya. Hukum ditegakkan untuk kebenaran dan keadilan". Tutupnya.

Reporter: Mulyadi/jm