Press Conference, Tipikor Reskrim Amankan 2 (dua) Pelaku Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa
Dalam pelaksanaan pekerjaan pelaku juga melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan prosedur, karena tidak melaksanakan musyawarah desa dalam pengelolaan dana desa, pekerjaan kontruksi yang seharusnya di kerjakan swakelola oleh masyarakat desa, namun oleh tersangka di borongkan kepada orang lain, kurangnya volume fisik terhadap bangunan konstruksi, dan adanya pemalsuan laporan pertanggungjawaban.
Pasal yang disangkakan terhadap kedu tersangka yaitu pasal 2 ayar (1) dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI no. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang RI. No. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan pasal 2 ayat 1 ( dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duo puluh) tahun. dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Berkas Perkara dan kedua tersangka saat ini dilimpahkan ke pihak Penuntut umum (kejaksaan negeri lahat)
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH.
Reporter : Umar Dani