“KABAR BERIMBANG TERCEPAT SESUAI FAKTA

Penimbunan tanah perumahan di Banyuasin I Diduga tak berizin tuai sorotan aktivis dan masyarakat

BANYUASIN  - Aktivitas penimbunan lahan untuk perumahan luas kurang lebih 2 hektar berlokasi di Jalan Sambirejo RT. 20 Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin I untuk pembangunan perumahan diduga tak berizin. Informasinya, penimbunan lahan untuk perumahan tersebut milik Developer Merah Putih selaku pihak pelaksana . Diduga aktivitas pembangunan tersebut akan didirikan komplek perumahan, ujar Ari anggara.
Aktivis sekaligus Dewan Pengurus Cabang Garda Prabowo Kabupaten Banyuasin, Ari Anggara mengungkapkan "turut serta aktif mengawal seluruh kebijakan dan program Presiden Prabowo dalam rangka mewujudkan pemerintahan bersih untuk masyarakat makmur menuju Indonesia Maju Indonesia Emas 2045. Melalui surat penolakan pemberian izin nomor : 001/GP/DKCBA/25 ingin menyampaikan pemberitahuan ke pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Banyuasin terkait pengaduan masyarakat kepada kami permasalahan pengerjaan penimbunan tanah seluas lebih kurang 2 (dua) hektar di lokasi Jl. Sambirejo RT 20 Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin I untuk pembangunan perumahan yang diduga belum memiliki izin lengkap.

Permasalahan izin terungkap setelah kami menyurati Dinas Perkimtan Kabupaten Banyuasin dengan nomor : 003/GP/DKCBA/24 dan dibalas melalui surat dengan nomor : 600/398/DISPERKIMTAN/2024, menyatakan memang benar belum berizin". Ungkapnya.

Sementara itu, Camat Banyuasin I, saat di konfirmasi awak media, terkait hal ini melalui wa blom ada tanggapan dan jawaban. 
Pantauan Ketua KNPI Banyuasin I, M. Siddik di lapangan, pelaksanaan penimbunan lahan ini masih berlangsung di musim penghujan saat ini, timbunan tanah lebih tinggi dari pada jalan sehingga menjadi salah satu penyebab tergenangnya air di Jalan yang mengakibatkan kerusakan jalan. Kami mempertanyakan legalitas perizinan dari Developer perumahan tersebut", jelasnya.

Reporter :  Mulyadi 
Dan Tim