“KABAR BERIMBANG TERCEPAT SESUAI FAKTA

Orang Tua Dari Aank Paud Yang Dikeluarkan Dari Sekolahnya Secara Sepihak"Meminta Keadilan Kepada Dinas Pendidikan Dan Inspektorat Waykanan


WAY KANAN -Orang tua korban yang kena diskriminasi di Paud Dori Srimenanti meminta kepada dinas pendidikan dan juga Inspektorat Kabupaten Waykanan,untuk menindak tegas atas peristiwa yang terjadi pada anaknya waktu itu .Ibu korban berinisial Ps. Menceritakan kronologi awal mula kejadian tanggal 2 maret 2024. waktu itu Hendrik suaminya (mewakili warga desa srimenanti) memprotes kepada kepala kampung srimenanti atas pelanggaran dan peraturan sarat penerimaan bansos CPP.

Dari data CPP terdapat kejelasan terdatanya penerima seperti sekdes. Kaur Rk rt.Yang Terdaftar mendapatkan bantuan CPP. Akibat tindakan suaminya yang mengatakan kebenaran itu membuat kepala desa dan istrinya marah nesar.

Selang 2 hari dari kejadian tanggal 4 maret 2024. Anak kami dikeluarkan dari sekolah Paudnya .

Peristiwa terjadi pada hari itu tanggal 4 maret 2024 dimana ibu korban yang sedang berada dirumah ditelpon guru kelas bernama Mila Sari untuk segera menuju kesekolahan Paud Dori.

Sesampainya Didalam kelas Guru kelas menyampaikan kepada ibu korban.Saya mengundang Ibu PS kesini atas perintah ibu kepala sekolah (istri kepala desa) Linda Utari. anak ibu Di keluarkan dari sekolah ini ungkap Mila guru kelas pagi itu dalam bahasa Lampung.

Bukan itu saja,dalam ruangan itu ternyata guru kelas telah merekam percakapan itu lalu diserahkan ke kepala sekolah lalu rekaman itu di sebarkan ke Grub Wa Ibu ibu kampung srimenanti. Akibat kejadian itu anak Paud berinisial RJ menangis sedih dan tidak mau makan sampai malam hari dan RJ pun mengalami trauma serta tekanan mental.

Kepada team media Ibu Ps pun menjelaskan bahwa dia adalah salah satu guru TK Paud Dori dari tahun 2013 sampai 2019, dia mengundurkan diri jadi guru karena tidak tahan disuruh kepala sekolah Paud Dori untuk menutupi kecurangan data siswa siswi didiknya,dan menutupi APB Dana BOP yang sering tidak sesuai dengan kenyataan.yang di mana jumlah murid untuk didata itu harus dilebihkan dari jumlah asli yang ada di sekolah paud dori sehingga Dana BOP yang didapat akan lebih banyak. Bahkan anehnya pada tanggal 7 Januari 2025. dilakukan pengecekan data diaplikasi.

Dari hasil pengecekannya tercantum jumlah murid terdata mencapai 18 orang, Padahal setau kami jumlah murid 9 orang dan lebih anehnya lagi,
Sampai saat ini Nama Pita Sari masih terdaftar sebagai guru paud Dori.Ungkap ibu korban 

Dari Hasil pengecekan data yang tidak sesuai tersebut. Pada Hari Selasa Pagi sekitar pukul 08.00 Tanggal 7 Januari 2025. Kabiro Media dari 2 media Diwaykanan sekaligus ayah dari anak paud yang dikeluarkan dari sekolah sepihak.Bernama Hendrik Iskandar langsung 
mendatangi sekolah Paud Dori untuk meminta keterangan kepala sekola dan mengecek jumlah murid di ruang dikelas.

Tetapi sampai disekolah kepala sekolah tidak ada ditempat.lalu didepan pintu kelas dengan sopan Hendrik mengucapkan salam kepada guru kelas. Sebanyak 3 kali.
Tetapi sampai 30 detik tidak direspon,Dengan terpaksa Hendrik masuk keruangan kelas sambil merekam vidio dan terbukti murid yang ada dikelas hanya 9 orang bukan 18 siswa siswi.

Atas kejadian peristiwa ini, Orang tua murid dan rekan2 media di wayakanan akan melaporkan hal ini ke Dinas Pendidikan, Inspektorat dan juga ke APH, untuk mendapatkan keadilan dan memberikan sangsi tegas kepada sekolah yang telah melakukan tindakan diskriminasi dan mal Admistrasi.

Kaperwil Lampung: (Yudi lsman)

Editor: mulyadi