“KABAR BERIMBANG TERCEPAT SESUAI FAKTA

Kejari Muara Enim Sidik 2 Perkara Korupsi, Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah

MUARA ENIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Muara Enim.

Di awal tahun 2025 ini, Kejari Muara Enim sedang melakukan penyidikan terhadap 2 perkara tindak pidana korupsi yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Hal itu disampaikan oleh Kajari Muara Enim Rudi Iskandar, S.H., M.H. didampingi Kasi Intelijen Anjasra Karya, S.H., M.H. dan Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo, S.E., S.H., M.H., di Aula Kantor Kejari Muara Enim, Kamis (09/01/2025).

"Pertama, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019-2023," jelas Rudi.

Adapun penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print-04/L.6.15/11/2024 tanggal 12 November 2024.

"Potensi riil keuangan negara dari perkara tersebut sebesar Rp810.448.643. Kemudian, potensi tambahan kerugian negara Rp1.998.562.497," ungkap Rudi.

Sebelumnya, Kejari Muara Enim telah melakukan penggeledahan di tiga tempat, yaitu Kantor Kepala Desa, Rumah Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa pada Senin (9/12/2024).

Dari penggeledahan ini, pihaknya menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Pengelolaan APBDes Desa Petanang Tahun Anggaran 2019-2023.

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan terkait perkara kedua yang statusnya belum lama ini dinaikkan menjadi penyidikan.

"Yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023," jelasnya.

Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print-01/L.615/Fd.1/01/2025 tangga 7 Januari 2025.

"Potensi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan volume fisik pekerjaan oleh ahli konstruksi sebesar Rp434.911.242,47 yang dikerjakan dengan persentase pekerjaan 50,62%," beber Rudi.

Rudi memastikan saat ini kedua proses penyidikan tersebut masih berjalan melalui pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.

"Segera setelah terkumpul alat bukti yang cukup, akan dilakukan penetapan tersangka dalam perkara-perkara dimaksud," pungkasnya.