Jadi Pertanyaan Publik, Salah Satu Pabrik Singkong Produksi Tepung Tapioka Mengangkangi UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah
WAY KANAN - Saat awak media melintas di jalan depan pintu masuk salah satu pabrik singkong yang Produksi Tepung Tapioka, terletak di kampung Tanjung Rejo, Dusun Tiga Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung,tidak ada sama sekali terlihat terpasang reklame plang nama CV depan pintu masuk pabrik pada tanggal 26-12-2024.
Sedangkan sudah jelas
syarat utama mendirikan suatu usaha dengan memiliki investasi ratusan juta bahkan miliaran rupiah wajib memasang papan nama.Hal itu sesuai aturan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pemasangan papan nama perusahaan wajib,karena merupakan bagian dari transparansi dan pajak reklame yang merupakan salah satu pajak untuk peningkatan pendapatan asli daerah itu tugas perijinan untuk melakukan penertiban.
Menurut keterangan narasumber yang (Tidak ingin disebut namanya) yang juga tinggal di kampung tanjung Rejo menuturkan,Bahwa pabrik singkong yang memproduksi tepung Tapioka itu milik CV. GMPK Gunung mas putra kencana.Ucapnya
"Setau saya pabrik singkong itu milik CV. GMPK pak,Dan ketua Kepala Produksinya sering dipanggil dengan panggilan Gogot " ujar Narasumber
Setelah mendapat impormasi dari Narasumber, Lalu tim media mendatangi kantor CV. GMPK dengan tujuan ingin mengkonfirmasi langsung kepada pimpinan perusahaan tapi sangat disayangkan sudah beberapa kali Tim mendatangi GMPK pimpinan perusahaan tidak ada dikantor, menurut keterangan ketua produksi "pimpinan berada di bandar Lampung pak
Tokoh masyarakat dan beberapa lembaga Kabupaten Way kanan berharap kepada dinas perijinan untuk mengevaluasi dan menertibkan perusahaan yang kurang transparansinya,Agar tidak timbul presepsi negatip dari kalangan masyarakat.
(Tim)