“KABAR BERIMBANG TERCEPAT SESUAI FAKTA

Rehab Jalan di Desa Sukamaju, Jadi Sorotan Warga Ini Faktanya

MUARA ENIM - Pengerjaan Rehab jalan di desa Sukamaju kecamatan Sungai Rotan kabupaten Muara Enim Sumsel,di Persoalkan Warga, Pasalnya rehab jalan tersebut tidak mencantumkan  volume pekerjaan ,Hingga menimbulkan tanda tanya warga ada apa dengan tidak mencantumkan volume pekerjaan ini, kamis 26/12/2024

Informasi yang di dapatkan media ini dari seorang operator greder menyampaikan, proyek ini kita hanya sebatas pengadaan material dan alat berat namun pemborong nya bukan kita, " ucap operator greder tersebut.

Sebagai informasi Plang proyek pungsinya adalah:  untuk menerangkan sumber anggaran, volume pekerjaan  dan nomor kotrak, karna tidak mencantumkan volume pekerjaan tentu saja hal  ini  termasuk sudah kankangi  Undang-Undang  Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publikh ( UU KIP)).

Bentuk pelanggaran Pengerjaan tersebut karena pihak kontraktor tidak mencantumkan isi volume Kerja.  yang ada hanya masa kerja selama 40 hari kalender.dan juga nominal biayanya.

Saat awak media memantau kelapangan,kamis 26/12/2024, di Plang rehab jalan tersebut tidak mencantumkan Volume pekerjaan yang ada hanya nominal biaya sebesar Rp 988,700 ( sembilan ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah),

Selaku Kontraktor Pelaksana  Kerja, terlihat sangat janggal dimana tidak menuliskam  Volume Pengerjaan Pembangunan, hal ini  Merupakan kewajiban bagi kontraktor untuk menjelaskan.jenis pekerjaan,jumlah anggaran , dari mana , serta volume pekerjaan.dan masa kerja.

Pekerjaan ini berlokasi di  desa sukamaju kecamatan   Sunggai Rotan, menuju kampung 3 , desa Sukamaju, Tentu hal tersebut menimbulkan tanda tanya warga pasalnya proyek tersebut dibiayai dengan Anggaran APBD kabupaten Muara Enim, tetapi tidak  mencantumkan volume pekerjaan sehingga terkesan mengabaikan prinsif transparansi.

Dimana Kewajiban memasang plang papan nama proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.

Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.dan menjelaskan semuanya termasuk volume pekerjaan.

Dalam hal ini PPTK ataupun Pengawas Proyek rehab jalan diharapkan lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan, terhadap Pembangunan Proye–Proyek yang telah berjalan di Wilayah Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, agar pengerjaan Proyek tersebut tidak lari dari Bestek yang sudah ditetapkan,

Yang lebih parah lagi saat awak media mencoba konfirmasi kepada kepala Desa Sukamaju Didi Darmadi, beliau menyampaikan tidak tau siapa pemborongnya, karna mereka tanpa memberi tau kami selaku pemerintah Desa,, mereka langsung bekerja begitu saja," ucap Didi Darmadi.

Padahal pihak Kontraktor seharusnya menjumpai  Kepala Desa selaku Pemimpin di Desa, guna memberitahukan bahwasanya akan di kerjakan Proyek rehab jalan tersebut. Sehingga selaku Aparatur di Desa beserta Masyarakat bisa membantu dalam pengawasan Proyek Pembangunan ini.  

Sementara itu seorang warga suka maju, yang juga termasuk tokoh masyarakat yang enggan di sebutkan namanya, yang juga bangunan tersebut  di depan rumahnya karna rumah beliau di pinggir jalan menyampaikan, dulu waktu survei untuk rehab  jalan ini jumlahnya 1000 meter, namun realitanya saat ini cuma 416 meter disinilah mengundang kecurigaan kami," ungkapnya ,  ditambah lagi di Pelang proyek tidak mencantumkan volume pekerjaan, hingga jadi perbincangan hangat warga desa sukamaju.

Liputan : Umar Dani