Viral di Grup Facebook Berita Kecamatan Sungai Rotan Atas Nama Sulasmiadi
MUARA ENIM- "Viral di Facebook atas nama Sulasmiadi di grup Info Kecelakaan Simpang 3 R6B Desa Sukadana Kecamatan Sungai Rotan, kabupaten Muara Enim,Wang danau rate dengan Wang penandingan, kronologinye belum tau,Info sudah di Bawak ke Puskesmas Sukarami.Selasa 31 Desember 2024
Guna memberikan Informasi bagi masyarakat Tim Sultanmuda TV, mencoba mencari informasi kepihak Puskesmas Sukarame. Guna melakukan konfirmasi Namun sangat disayangkan Pihak Puskesmas Sukarame Kecamatan Sungai Rotan tidak memberikan Informasi kecelakaan tetsebut.Salah satu petugas mengatakan kepada media ini. Tidak bisa memberikan informasi, walaupun nama korban.
" Tidak bisa pak kami memberitau siapa nama korban termasuk rekam medik itu tidak bisa di beritahukan pak,"ujar salah petugas kepada media ini.
Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Liputan : Umar Dani