Nasib Ratusan Guru Honor di Kabupaten Muaraenim Enim GaGal Kesempatan Menjalani Tes PPPK
Muara Enim – Menurut amanat yang tercantum di dalam UU ASN Nomor 20 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada bulan Desember 2024. Sayangnya Ratusan tenaga guru honorer di Kabupaten Muara Enim, sampai hari ini, Senin (23/12/2024) masih belum berkesempatan mengikuti tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal ini terjadi lantaran kendala tehnis saat menyampaikan pemberkasan saat akan mengikuti tes tersebut.
Meski demikian, ratusan guru tenaga honorer ini masih berkesempatan mengikuti tes PPPK ini dengan cara melakukan konfirmasi dokumen SK pembagian tugas mengajar ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Sementara data yang sudah masuk sebanyak 121 orang. Data tersebut berdasarkan gogle porm yang di isi oleh para tenaga honorer ini. Namun banyak juga tenaga honorer, yang meski sudah mengisi gogel porm yang disediakan oleh diknas, namun namanya tidak masuk dalam data tersebut.
Meski belum masuk dalam data tersebut, tenaga honorer ini tetap bisa menyerahkan kelengkapan berkas. Berkas yang diserahkan berupa SK pembagian tugas mengajar, Bukti honorer yang dimiliki termasuk dari sekolah sebelumnya jika ada, dilegalisir dan di stempel basah oleh kepala sekolah di tempatnya mengajar.
Dalam surat edaran disebutkan pengumuman sebagai berikut : Kepada nama yang tercantum dalam daftar ini, agar hadir ke bidang pembinaan Ketenaga kerjaan, dinas pendidikan dan kebudayaan, Kabupaten Muara Enim dengan membawa SK pembagian tugas mengajar, bukti honorer yang dimiliki, termasuk dari sekolah sebelumnya jika ada, dilegalisir dengan tanda tangan dan di stempel basah oleh kepala sekolah. Selain itu tertulis apabila masih ada guru nom asn lain yang kondisinya sama tapi belum ada dalam daftar ini, maka dapat hadir seauai dengan ketentuan,” demikian tertuli dalam surat edaran tersebut.
Kepala dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim, Melalui Kabid Pembinaan Ketenagaan, Marsip Agustam, S.Pd., M.Pd, didampingi Burdiono, kepada media ini mengatakan, memang Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pengangkatan Non ASN menjadi PPPK merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer, yang saat ini telah berjalan prosesnya, mulai dari perencanaan sampai dengan pengusulan dan penetapan formasi.
“Para honorer yang sudah terdata di database dipastikan bisa lolos seleksi PPPK 2024, namun dengan catatan memiliki masa kerja minimal 2 tahun. Sementara pada hari ini kita banyak sekali menerima berkas yang disampaikan oleh para tenaga honorer ini tetap kita terima, namun kita sebatas mendata” kata Marsip.
Dia menambahkan, beberapa waktu lalu dinas pendidikan melakukan zoom metting dengan kementrian pendidikan, dalam zoom tersebut didapati masih banyaknya keluhan tenaga honorer yang belum memiliki kesempatan untuk masuk menjadi PPPK karena kendala tekhnis, maka dari itu pihaknya berusaha mensinkronkan data para tenaga honorer itu, supaya kendala itu dapat di atasi.
“Banyaknya guru honorer kita yang terkendala, akibat dirinya pindah tempat honor dan kendala lainnya, sehingga mereka belum bisa mengikuti tes PPPK, dari itu hari ini mereka yang belum berkesempatan itu kita rekap. Namun kesimpulannya, kami hanya menyampaikan rekap, bukan dapat memutuskan,” pungkas Marsip.
(Edward)
Editor : Umar Dani