Massa Aliansi Desak DPRD Tutup Klinik Syafa Medika di Empat Lawang
EMPAT LAWANG – Massa yang tergabung dalam aliansi awak media, LSM, dan aktivis menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, pada Senin (16/12/2024). Mereka mendesak DPRD segera menindak tegas Klinik Syafa Medika karena diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam orasinya, Cenci Riestan dengan tegas meminta DPRD Kabupaten Empat Lawang untuk bertindak cepat dan menutup Klinik Syafa Medika jika terbukti melanggar aturan.“Kami meminta DPRD segera menutup Klinik Syafa Medika! Jangan biarkan klinik ini beroperasi jika tidak memiliki IPAL. Ini jelas pelanggaran yang bisa merugikan masyarakat dan mencemari lingkungan. DPRD harus berani bertindak!” tegas Cenci Riestan di hadapan massa aksi.
Sementara itu, Feri Indra Leki selaku penyampai tuntutan aksi menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dan temuan yang diperoleh, Klinik Syafa Medika diduga belum memiliki IPAL sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2014.
"Jika klinik ini masih beroperasi tanpa IPAL, ini melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya jelas, pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Kami tidak ingin ini dianggap sepele!” tegas Feri Indra Leki.
Akhirnya, orasi tersebut langsung disambut oleh salah satu anggota DPRD, Kanda Hidayat Muhammad. Ia menemui massa aksi dan mengajak beberapa perwakilan untuk beraudiensi di ruang kerjanya guna membahas tuntutan yang disampaikan.
“Kami siap menindaklanjuti aspirasi teman-teman. Mari kita diskusikan bersama di ruang audiensi agar solusi terbaik dapat segera kita temukan,” ujar Hidayat Muhammad saat menemui massa.
Pewarta : Radit
Editor : Umar Dani