4 Tersangka Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Dan Penadahan

TANJUNG LAGO – Kerja cepat dan terorganisir dari Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan. Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 24, November 2024  di Desa Suka Damai  Kec. Tanjung Lago Kab. Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan akhirnya terpecahkan dengan diamankannya empat orang pelaku, pada Sabtu 7 Desember 2024,

Kejadian tersebut berawal pada saat korban Eka Saputra (53) seorang wiraswasta, mendatangi kandang ayam miliknya yang terletak di Desa Suka Damai. Saat melakukan pengecekan, korban terkejut mendapati sejumlah barang berharga miliknya hilang.

Barang-barang tersebut antara lain satu unit DVR CCTV, tiga unit kamera CCTV, dua buah aki mobil, satu dinamo genset, dua mesin air merk Sanyo, sebuah kompor gas, dan satu tabung gas elpiji. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).  

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Lago untuk ditindaklanjuti. Laporan tersebut segera ditanggapi oleh aparat kepolisian yang langsung melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, Tim Reskrim Polsek Tanjung Lago mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku pencurian yang diduga berada di wilayah hukum Polrestabes Palembang. Berdasarkan informasi yang terkumpul, pelaku-pelaku tersebut diketahui berinisial CH (39), SD (35), MM (53), yang bersembunyi di Komplek Taman Nusa Cendana dan Jalan Inspektur Marzuki, Kota Palembang.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, aparat kepolisian yang dipimpin oleh Kapolsek Tanjung Lago, IPTU Agus Widodo, S.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Fran Sepriansyah, S.H., M.H., serta anggota unit Reskrim, berhasil mengamankan para pelaku pada lokasi yang telah diketahui. Dalam pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengakui perbuatan mereka dan mengungkapkan bahwa mereka telah menjual barang hasil curian kepada tersangka lainnya, EM (37).

Setelah penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit DVR CCTV dan tiga unit kamera CCTV, yang diduga merupakan barang hasil curian. Keempat tersangka, yakni Cik Han, Safaruddin, Makmur Muhidin, dan Erwin Mailan, kini telah diamankan di Polsek Tanjung Lago untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tanjung Lago, IPTU Agus Widodo, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih banyak tersangka yang terlibat dalam jaringan tindak pidana pencurian dan penadahan. Polisi juga akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Reporter:Mulyadi 


Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel