Sat Narkoba Polres Muara Enim Tangkap Pengedar Sabu Dan Ekstasi Di Desa Tanjung

MUARA ENIM - Satuan Narkoba Polres Muara Enim kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muara Enim. Seorang pengedar narkoba berinisial A (45), warga Desa Tanjung, Kecamatan Belimbing, diringkus saat sedang berada di rumahnya. penangkapan ini dilakukan setelah Sat Narkoba Polres Muara Enim menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga kuat terkait transaksi narkoba, Kamis (31/10/24).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti 22 paket narkotika jenis sabu, 1 butir pil ekstasi merek Rolex berwarna hijau, 3 sekop plastik, 4 bal plastik klip bening, serta satu unit handphone Nokia berwarna biru. Seluruh barang bukti ini berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi melalui Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo, SH, MSi, didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkotika di Desa Tanjung. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Narkoba segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud, melakukan pengintaian, dan akhirnya menangkap tersangka A bersama barang bukti.

“Tersangka kami amankan bersama barang bukti yang diduga kuat siap diedarkan. Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Muara Enim,” ujar AKP Halim Kesumo.

Kini, tersangka A dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Muara Enim.

Reporter l Umar Dani