Gegara Lahan Parkir, Pelaku Nekat Bacok Warga Lorong Jambi Hingga Jari Nyaris Putus
PALEMBANG - Gegaralahan parkir seorang pemuda tega bacok warga talang semut hingga jari korban nyaris putus , pelaku pembacokan dihadirkan saat press release yang berlangsung di Mapolrestabes Palembang, Kamis (28/11/2024).
Terungkap, pelaku nekat membacok korban karena dipicu permasalahan lahan parkir. / Palembang, PR sumsel - Anggota buser Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang berhasil meringkus pelaku pembacokan terhadap korbannya Firmansyah (25). Adapun pelaku, yakni M Fajar Alias Tata (34), warga jalan Indra, kelurahan Bukit Kecil, kecamatan Talang Semut, Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yanuf Hotma Parulian Sirait dan Kapolsek IB II, Kompol Azizir Alim mengatakan, bahwa peristiwa penusukan ini dilakukan pelaku pada Rabu malam (7/8/2024), sekitar pukul 20.00 WIB, di jalan Ki Rangga Wira Santiko, Lorong Jambi, kelurahan 30 Ilir, kecamatan IB II, Palembang. Dijelaskan Kapolrestabes,
Peristiwa tersebut berawal saat korban Firmansyah sedang berjalan di dekat rumahnya, kemudian tiba-tiba datang pelaku menemui korban. Melihat korban, pelaku tanpa ba bi bu lagi langsung menyerangnya dengan mengunakan senjata tajam jenis pedang yang sudah ia bawa. Mendapat serangan tiba-tiba itu,
korban berusaha mengelak dan menangkis bacokan pedang pelaku dengan mengunakan tangan sebelah kiri. Akibat bacokan itu, membuat jari tengah dan jari manis korban terluka dan nyaris putus, serta menderita luka bacok sepanjang 10 Cm. “Jadi benar pelaku ini merupakan pelaku pembacokan dan sudah menjadi target operasi kami. Dan berhasil ditangkap,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihartono, saat press release di Mapolrestabes Palembang, pada Kamis (28/11/2024).
Lanjut Harryo menjelaskan, pelaku nekat melakukan pembacokan itu karena permasalahan lahan parkir di kawasan Kambang Iwak. Pelaku mengakui bahwa lapak yang dijaga oleh korban merupakan lapak milik keluarganya. ”Dari sanalah korban berenti menjaganya, dan mengancam pelaku. Tidak terima diancam, pelaku nekat melakukan pembacokan,” imbuhnya.
Selain mengamankan pelaku, sambung Harryo, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilang Sajam jenis pedang bergagang besi yang digunakan pelaku untuk membacok korban. ”Akibat ulahnya, pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 2, dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya.
Reporter : Umar Dani