Wartawan Zona III Datangi Kantor Bawaslu Muara Enim
Apakah ada sanksi bila ada oknum kepala desa datang ke undangan salah satu calon.
Undangan yang di maksud undangan yang tertutup di sediakan oleh salah satu paslon Bila ada seperti itu apakah ada sanksi bagi kepala desa yang datang.
Tujuan wartawan mendatangi kantor Bawaslu muara enim untuk sekedar silaturahmi dan konsultasi dan bertanya terkait aturan Pilkada 2024.
"Kami ingin bertanya kepada ketua bawaslu muara enim. Apakah ada sanksi bila ada oknum kepala desa memenuhi undangan salah satu paslon untuk menyampaikan visi dan misi dan tujuan paslon.
"Kami ini bertugas sebagai kontrol sosial bila suatu saat nanti kami ada temuan kami sudah tau aturan yang jelas," ujar Lea Candra Selaku Pimpinan Sultanmuda TV.
Hal senada di sampaikan Kawan kawan wartawan lain yaitu. Indra, firdaus Edo Wilantara, Bambang Wahyu, Robet, wartawan yang bertugas di zona 3.
"Aturan pilkada yang akurat perlu kami ketahui agar pada saat ada temui kami sudah salah benarnya.
Harapkan kami pada pilkada kali ini kepala desa agar , Netral tidak ikut dalam kampanye dan mendukung salah satu Paslon.
Kami bertugas sebagai wartawan berperan penting dalam menyukseskan gelaran pemilihan kepala daerah 2024 ini.
Firdaus menambahkan kami sebagai penyebar informasi serta turut serta dalam mengawasi penyelenggaraan pilkada
insan pers terus berkomitmen dalam mengawal terselenggaranya pilkada yang adil transparan serta berintegritas melalui pemberitaan yang bertanggung jawab sesuai kode etik jurnalistik,"ujarnya.
Edo wiliyam wartawan zona 3 menambahkan, Pers sebagai pilar keempat demokrasi tentu juga punya tanggung jawab yang besar demi suksesnya Pillada 2024 mendatang, dan kami berkomitmen untuk turut serta dalam memberikan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya.
Di tempat terpisah Bambang Wahyu Pimpinan berita kota yang ada di zona 3 menuturkan, pemberitaan media massa juga sangat penting dalam menjaga pilkada damai.
“Media massa juga dapat berperan sebagai peyampai informasi yang akurat, sekaligus penangkal berita hoax yang biasanya massif tersebar saat pilkada berlangsung," tuturnya.
Melalui sambungan pesan WhatsApp nya, Ketua Bawaslu Muara Enim Zainudin, SP., M.Si, mengatakan larangan kades maupun perangkat desa terlibat kampanye aktif di Pilkada tertuang dalam Undang-undang No 10 Tahun 2016. Dalam Undang-undang itu, lanjut Zainudin, Pasal 71 ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, TNI-Polri, kepala desa/lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan pasangan calon.,"Balasan Ketua Bawaslu 03 Oktober 2024.
Artinya ada aturan dan larangan bagi kepala desa ikut terlibat kampanye aktif.
(Tim)