Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Penggunaan Narkoba Bersama Polsek Makarti Jaya
BANYUASIN - Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Narkoba Bersama Kapolsek Makarti jaya, acara di gelar di Aula Pertemuan Kantor Camat Air, kecamatan Air Salek, kabupaten Banyuasin, Rabu (02/10/24).
Sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkoba turut di hadiri, camat Air Salek, Mulyadi S Sos M Si, Sekcam kecamatan, Mundikan, kapolsek Makarti jaya, AKP Sugeng Sarwan SH, serta anggota, ketua Forum kades Air Salek, Abdul Rahman, para kades , ketua BPD Sekecamatan air salek, ibu ibu PKK, dan tamu undangan lainya.
Sebelum acara inti di mulai menyanyikan lagu sholawat Busro dan lagu Indonesia Raya, di lanjutkan sambutan sambutan dari camat air salek, kemudian ketua forum kades air salek,
Acara sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkoba ini di buka langsung oleh camat Air Salek, Mulyadi S, Sos,. M, Si.
sosialisasi dan penyuluhan tentang bahaya penggunaan narkoba. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Polsek Makarti jaya, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif dari penyalahgunaan narkotika. Narasumber utama pada acara tersebut adalah AKP Sugeng Sarwan SH, kapolsek Makarti jaya, Dengan penuh semangat dan komitmen, beliau membagikan pengetahuannya tentang bahaya narkoba serta cara-cara untuk mencegahnya kepada para hadirin yang antusias. Dalam sambutannya, AKP Sugeng Sarwan SH, Polsek Makarti jaya, menekankan pentingnya kerjasama pemerintah kecamatan, pemerintah desa, masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. "Kita semua memiliki peran dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba. Mari bersatu melawan peredaran gelap ini demi masa depan yang lebih cerah bagi generasi kita," ujar Polsek.
dengan penuh semangat. Para peserta yang hadir terlihat antusias mengikuti setiap penjelasan yang diberikan oleh Polsek Makarti jaya, Mereka aktif bertanya dan berdiskusi, menunjukkan keseriusan mereka dalam memerangi masalah narkoba di lingkungan sekitar. Acara sosialisasi dan penyuluhan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkoba. Semoga dengan kesadaran dan pengetahuan yang didapat hari ini, masyarakat kecamatan air salek, dapat bersama-sama melindungi generasi masa depan dari ancaman yang merusak seperti narkoba. Mari kita jaga lingkungan kita, mulai dari hal-hal kecil seperti ini. Bersatu dalam melawan narkoba, untuk masa depan yang lebih baik.
Dalam himbauan Polsek Makarti jaya, mengenai undang-undang yang mengatur penggunaan, kepemilikan, dan distribusi narkoba di Indonesia. Beliau menekankan bahwa keterlibatan dalam aktivitas terkait narkoba dapat membawa konsekuensi hukum yang sangat berat, dalam undang-undang no.35 tahun 2009
upaya-upaya yang dilakukan oleh kepolisian dalam memberantas jaringan pemakai dan peredaran narkoba,serta pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pemakai dan pengedarannya,penting nya dalam keluarga bagi orang tua yang bisa terus mengawasi anak anak mereka Jagan sampai terjerumus dalam pemakaian narkoba dalam undang-undang Pasal 112 memiliki, menguasai dan menyimpan dalam 2 ayat yaitu.
1. Jumlah barang bukti dibawah 5 gram (hukuman penjara 4-12 tahun)
2. Kurang lebih di atas 5 gram (hukuman penjara 5-20 tahun).
– Pasal 127 mengkonsumsi atau penyalahgunaan narkoba di bawah 1 gram tidak bisa di pidana karena harus di rehabilitasi.
– Pasal 131 mengetahui tidak melapor bisa di pidana 1 tahun penjara.
– Pasal 132 mengajak teman membeli narkoba fsn menjual kembali bisaa di pidana 4 tahun penjara.
– Pasal 114 menawarkan untuk di jual, menjual, membeli atau menjadi perantara pembeli, 2 ayat 2 bisa di penjara seumur hidup atau hukuman mati.
upaya-upaya yang dilakukan oleh kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba serta pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,”himbauan Polsek.
Liputan : Mulyadi