Rembuk Stunting Pencegahan Dan Penurununan Stunting Tingkat Desa Tahun 2024
Camat belida darat Zulchaidir sidiq, S.STP.M .S.i, dalam paparannya menyampaikan kita sudah bersinergi kepada semua pihak untuk Menuntaskan stunting, minta tolong kepada bides dan kader posyandu agar kita bekerjasama untuk menekan angka stunting, di belida darat ini, saat ini masih banyaknya ibu bayi yang tidak begitu peduli terhadap posyandu ini, tolong agar di berikan edukasi kepada ibu yang mempunyai balita, agar mereka ini betul-betul .mengerti tentang bahanya stunting ini, kemudian untuk biaya menrunkan angka stunting ini biayanya tidak ada batasan, bisa di anggarkan dari DD bisa juga dari ADD juga tolong di berikan Edukasi kepada masyarakat agar tidak ada menikah dibawa umur, batas maksimal menikah itu adalah 19 tahun, apa bila masih ada pernikahan dini, ini adalah salah satu penyebab stunting, kemudian kerugian dari menikah usia dini dan nikah sirih tidak bisa di gabungkan dalam KK sudah jelas ini merugikan yang nikah sirih, sekali lagi saya himbau untuk tidak menikah sirih dan nikah dibawah umur,
camat juga menjelaskan Alhamdulilah bahwa belida darat tidak ada lagi lokus stunting,kita harus sepenuhnya menjaga ini jangan lengah, dan desa Ibul tidak ada yang stunting.
Lebih lanjut beliau menjelaskan dalam rangka membahas hasil perumusan kegiatan melalui diskusi terarah (Focus Group Discussion), untuk membuat membahas dan menetapkan komitmen Desa, dalam menetapkan program atau kegiatan pencegahan dan penanganan konvergensi stunting Desa. Kegiatan ini merupakan kegiatan Pra Musyarah Desa penyusunan RKP Desa tahun perencanaan (tahun selanjutnya),
Rembuk Stunting Desa ini , merupakan output kegiatan dari diskusi-diskusi kelompok yang dilakukan oleh pemerintah Desa, lembaga Desa, ataupun pegiat Desa lainnya melalui forum Rumah Desa Sehat (RDS) , yang membahas kondisi terkini dibidang kesehatan khususnya dari hasil pemantauan oleh Kader Pembangunan Desa (KPM).
Sementara itu di tempat yang sama Pendamping desa dalam paparannya menyampaikan kita lakukan rembuk Stunting pra muswarah desa gunanya agar semua anggaran bisa kita masukkan dalam musyawarah desa nantinya , memang kita tidak mengundang banyak orang yaitu hanya 10 orang dan hanya orang yang memang punya tugas serta berpenngentauhan dalam mengatasi Stunting, kemarin kita sudah sampaikan ada 7 layanan stunting, kami mohon agar bisa menyampaikan kepada kami terkait kendala dilapangan agar posyandu ini lebih maksimal karna untuk stuntig ini tidakk ada batasan masalah biayanya selagi itu memang arahnya untuk menekan angka Stunting."ungkapnya
Ditempat yang sama kapusmas belida darat Mulyadi, S .Km, menjelaskan Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Kegiatan RDS bisa dilakukan dimanapun dan kapapun dengan melihat kondisi kebutuhan masyarakat Desa khususnya dalam bidang kesehatan dan pendidikan. Sebab dalam Pasal 3, Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting ada beberapa hal dalam melakukan percepatan penurunan stunting dengan kelompok sasaran meliputi: Remaja,Calon pengantin,Ibu hamil, Ibu menyusui dan Anak berusia 0 (nol) – 59 (lima puluh sembilan) bulan.
Artinya kelompok sasaran yang dimaksud diatas perlu dilakukan pemantauan kondisi terkini dalam hal mendapatkan layanan selayaknya ataupun belum. Dari sinilah perlu dilakukan pembahasan dan diskusi terarah melalui forum RDS. Dan output dari forum-forum kelompok untuk menjadi pembahasan lanjutan di rembuk stunting daan menjadi rekomendasi prioritas program dan kegiatan pembangunan Desa dalam percepatan penurunan stunting Desa.
Tampak hadir dalam acara ini antara lain camat belida darat Zulchaidir sidiq, S.STP.M.Si kapuskesmas belida darat Mulyadi S.KM kepala desa Ibul Mulyadi beserta perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD),Tim perencana kegiatan desa LKD (Unsur PKK, KPMD/KPM, Kader Posyandu,) Tenaga Kesehatan (Bidan Desa, Ahli gisi dari UPT Kesehatan, dan lainnya) Tenaga Pendidik (PAUD, TK, SD, SLTP, dan SLTA)
Liputan : Umar Dani