Polsek Tanjung Raja Tindak Lanjuti Isu Viral Dugaan Penculikan Anak oleh Warga Negara Asing

Ogan Ilir – 2 Oktober 2024.* Polsek Tanjung Raja menindaklanjuti maraknya isu viral di media sosial terkait dugaan penculikan anak yang dilakukan oleh seorang laki-laki berkebangsaan India di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja. Isu ini beredar luas di platform Facebook dan grup WhatsApp, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Kapolres Ogan ilir AKBP Bagus suryo Wibowo. S.I.K  langsung mengambil langkah antisipatif cepat Dengan  memerintahkan 
Kapolsek Tanjung Raja AKP ZAHIRIN,dan Unit Reskrim dan serta Unit Intelkam untuk mendalami informasi tersebut. Sekira pukul 22.30 WIB, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan metode patroli hunting, eliciting, serta wawancara terhadap beberapa sumber yang berada di lapangan.

“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa masyarakat memang telah mendengar isu mengenai seorang warga India yang diduga sebagai pelaku hipnotis dan penculikan anak. Namun, hingga saat ini belum ada saksi yang melihat secara langsung aksi yang dituduhkan, dan tidak ada laporan terkait korban penculikan maupun hipnotis yang masuk ke pihak kepolisian,” ungkap Kapolsek Tanjung Raja, AKP ZAHIRIN.

Lebih lanjut, AKP ZAHIRIN menyebutkan bahwa informasi terakhir yang diperoleh menyebutkan bahwa laki-laki berkewarganegaraan India tersebut diduga sudah tidak berada di wilayah Tanjung Raja dan kini berada di wilayah Indralaya. Pihak Polsek Tanjung Raja akan terus memantau situasi dan melakukan pemetaan terhadap isu yang berkembang di masyarakat agar tidak semakin liar dan meresahkan.

Yang menjadi perhatian pihak kepolisian saat ini adalah salah satu akun Facebook bernama *Nelly Oktaria Imron*, yang diduga kuat menjadi penyebar pertama isu ini di media sosial. Pemilik akun tersebut merupakan warga Meranjat, Kabupaten Ogan Ilir, dan diduga telah menyebarkan informasi tanpa verifikasi yang jelas, sehingga menggiring opini publik dan memicu ketakutan masyarakat.

“Rencananya, pemilik akun akan dipanggil untuk klarifikasi di Polsek Indralaya, mengingat penyebaran informasi tersebut terjadi di wilayah Indralaya. Kami akan memberikan pemahaman dan edukasi kepada yang bersangkutan mengenai bahaya menyebarkan berita hoax, serta akan menindak tegas sesuai Undang-Undang ITE jika terbukti sengaja menyebarkan informasi palsu,” tegas AKP ZAHIRIN.

Polsek Tanjung Raja juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Pihaknya meminta agar masyarakat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta segera melapor ke pihak berwenang apabila mengetahui adanya kejadian mencurigakan.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Polsek Indralaya untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Ogan Ilir tetap terjaga. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan berita hoax yang dapat mengganggu keamanan dan ketenteraman di lingkungan kita,” pungkasnya.

Dengan langkah cepat yang diambil oleh Polsek Tanjung Raja, diharapkan isu yang berkembang ini dapat segera diklarifikasi, sehingga tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut di tengah masyarakat.(*Humas Res Oi*)