Polsek Makarti Jaya Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan

 

BANYUASIN, Kepolisian Sektor (Polsek) Makarti Jaya mengumumkan penangkapan satu orang tersangka terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap korban ibu rumah tangga, Soma (56) berdasarkan Laporan Polisi Polsek Makarti Jaya Nomor : LP/B/5/VIII/2024/SPKT/Polsek Makarti Jaya/Polres Banyuasin/Polda Sumatera Selatan, tanggal (30 Agustus 2024).

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, SH, SIK, M.I.K melalui Kapolsek Makarti Jaya  AKP Sugeng Sarwan SH, saat dikonfirmasi mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 30 Agustus 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, di depan rumah Samani RT.10 RW.03 Desa Upang Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Dijelaskan, Pelapor/korban dari kejadian ini adalah Soma, didatangi oleh terduga pelaku (Apendi Alias Tompel) sambil bertanya "Kenapa kau kejar anakku Sanusi pakai pisau?" Dan korban tidak menjawab saat itu, Tsk saat itu langsung mengambil kayu gelam sepanjang 1 meter dan memukul korban hingga korban mengalami luka pada bagian belakang kepala dan bengkak pada tangan kanan. Saksi peristiwa disaksikan Elpi, hingga korban  akhirnya dibawa kerumahnya dan melaporkan prihal tersebut ke Polsek Makarti Jaya. 

Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, 20 Oktober 2024. Kapolsek Makarti Jaya Akp Sugeng Sarwan SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andi Latif dan anggota untuk segera menangkap pelaku dirumahnya.  Pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya hingga saat ini diamankan dan dibawa Ke Polsek Makarti Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut". Tandasnya

Kapolseknya menegaskan, bahwa tindakan penganiayaan adalah perbuatan yang tidak bisa ditoleransi. Ancaman hukuman yang tegas akan diberikan kepada para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan akan terus dilakukan guna mengungkap seluruh fakta dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi korban.

“Pelaku tindak pidana penganiayaan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku, yang bisa mencakup Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan". Tambahnya.

Untuk itu pihak Kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kekerasan sebagai cara menyelesaikan masalah, dan segera melaporkan kejadian-kejadian yang melanggar hukum kepada pihak berwajib, dengan penangkapan pelaku ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya, serta memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.

Liputan : Mulyadi