Kades Dilarang Terlibat Kampanye Aktif Dalam Bentuk Apapun
"Kepala desa dan perangkat desa itu dilarang terlibat kampanye aktif dalam bentuk apapun. sanksinya berupa pidana,” ujar Ketua Bawaslu Muara Enim, kamis 03 Oktober 2024 melalui sambungan pesan WhatsApp nya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Muara Enim, Zainudin, SP., M.Si, mengatakan larangan kades maupun perangkat desa terlibat kampanye aktif di Pilkada tertuang dalam Undang-undang No 10 Tahun 2016. Dalam Undang-undang itu, lanjut Zainudin, Pasal 71 ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, TNI-Polri, kepala desa/lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan pasangan calon.
“Jadi kepala desa atau perangkat desa yang ikut serta dan terlibat aktif kegiatan kampanye calon tertentu dilarang oleh undang-undang,” Himabaunya.
Jika nantinya ada oknum kepala desa atau perangkat desa ketahuan terlibat kampanye salah satu pasangan calon, maka terancam sanksi, termasuk sanksi pidana.
“Pasal 188 itu mengatakan kalau ada kepala desa atau perangkat desa ikut kampanye diancam pidana 1 bulan paling lama 6 bulan, atau denda paling sedikit 600 ribu, paling banyak 6 juta,” tegasnya.
(Tim)