Rokok Sebabkan Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

MUSI BANYUASIN -  Pardede alias Dede (37) Warga Sekayu di tangkap polisi, ia di tangkap telah membuat kebakaran di lokasi sumur minyak ilegal. Kamis (05/09/2024).
Diketahui, kebakaran di lokasi sumur minyak ilegal tersebut terjadi pada hari Kamis 5 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB tepatnya di daerah aliran Sungai Dawas Dusun II Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin (Muba).

Dede merupakan sekaligus selaku pengurus sumur yang terbakar di aliran Sungai Dawas Dusun II Desa  Tanjung Dalam.

Kapolsek keluang, AKP Yohan Wiranata SH.,  membenarkan penangkapan terhadap pelaku.

 "kebakaran sumur minyak ilegal yang dilakukan pelaku Pardede selaku pengurus sumur minyak yang terbakar tersebut terjadi kamis 5 september 2024".

Kemudian lanjutnya, dari hasil penyelidikan sumur minyak ilegal yang terbakar milik Debby, penyebabnya yakni dari rokok pelaku.

"Jadi pelaku yang sedang merokok dipondok dekat lokasi sumur, kemudian meletakkan rokoknya disamping, lalu rokoknya yang sedang menyala terjatuh mengenai sisa minyak di tanah sehingga menimbulkan api serta menyambar ke bak penampungan minyak, lalu menyambar ke sumur minyak," paparnya.

Dari hasil olah TKP, tambahnya, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti.

"Mengamankan 1 unit sepeda motor, 1 pasang katrol, satu tameng, sarung selang bekas, satu steger, satu canting, 5 liter cairan diduga minyak mentah,"ujarnya 

Pelaku dijerat dengan pasal dijerat dengan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 188 KUHP.

"Tersangka diancam dengan ancaman pidana  penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 milyar." Pungkasnya.
Liputan kontributor : (Tim)