Polsek Lawang Kidul Ungkap Dan Amankan Pelaku Curas

MUARA ENIM - Patut diapresiasi atas upaya positif yang telah dilakukan oleh Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim Sumatera Selatan 

Keberhasilan beberapa  ungkap kasus Pencurian Dengan kekerasaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Ayat 1 Dan Ayat 2 Ke 4 KUHP dan beberapa perbuatan kriminal yang sering meresahkan masyarakat.

Informasi terbaru seperti disampaikan Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Lawang Kidul, IPTU Kms Erwin kepada awak media.

Diketahui korban Miranda Pratiwi ( 32) yang merupakan warga  Dusun II Lr Sirsak Rt 4 Desa Keban Agung Kec. Lawang Kidul Kab Muara Enim.

Kejadian yang bermula pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira Pukul 18.30 Wib 
Di Jalan lintas Baturaja (Depan Tenda Dwi) Jalan umum Desa Keban Agung Kec Lawang Kidul Kab Muara Enim.

 Disampaikan oleh Kapolsek Kms Erwin bahwa peristiwa yang bermula ketika Pelapor pulang belanja dari dapur cantik Tanjung Buhuk menuju rumah pelapor di desa keban agung dengan menggunakan sepeda motor, setiba di Tkp pelapor dihampiri (dipepet) pelaku dari arah sebelah kiri pelapor dan menarik tas selempang warna hitam yang digunakan pelapor, sehingga pelapor dan menarik tas selempang warna hitam yang digunakan pelapor. Sehingga pelapor terjatuh kearah kiri bersama dengan anaknya yang di atas sepeda motor. Setelah itu terlapor melarikan diri kearah desa keban agung dan kemudian pelaku meminta transfer uang kepada orang tua pelapor senilai Rp. 3.000.000.- (Tiga juta rupiah) akibat dari kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000,- ( Enam juta rupiah).


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lawang Kidul IPTU KMS ERWIN SH. MH. langsung bergerak cepat dan mengendus informasi keberadaan pelaku, lalu Kapolsek Lawang Kidul memerintahkan kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul IPDA  AHMAD BELLA SH. bersama Tim Lakid untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan, setelah sampai di Gang Margomulyo Desa Tegal Rejo Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim, Tim Lakid melihat pelaku sedang duduk di dalam rumah kontrakan nya lalu Tim Lakid Melakukan Penangkapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek lawang kidul untuk dilakukan Pemeriksaan dan pelaku mengakui perbuatanya.

" Telah diamankan 1 (Satu) Unit sepeda motor Jenis Honda Beat Warna hitam Dengan NoPol BG 2711 OA
-1 (Satu) buah tas selendang kecil warna hitam bertulisan Bukit Asam
-1 (Satu) buah handphone Merk Infinix Zero 20 Warna Deep gray  dan juga tersangka atas nama Mahmudin warga Tegal Rejo ," Beber Kapolsek Kms Erwin.

Guna pengembangan penyidikanTersangka berikut barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pidana 365 Ayat 1 dan Ayat 2 Ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.