PENYERAHAN KEPUTUSAN BUPATI TENTANG PERPANJANGAN MASA JABATAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SE- KABUPATEN MUARA ENIM TAHUN 2024
MUARA ENIM - Pj Bupati Muara Enim Hengky Putrawan S.pt M.Si .MM, Pada hari ini menyerahkan keputusan Bupati Muara Enim terkait perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sekaligus melaksanakan upacara pelantikan dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sebelumnya hanya selama 6 tahun, saat ini menjadi 8 tahun, periode tahun, acara pelantikan dan pengukuhan ini, berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh semangat, bertempat di Balai Serasan sekundang Muara Enim, kamis 26/09/2024
Acara ini di buka dengan membacakan Basmalah dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, yang di teruskan dengan kata sambutan kadis DPMD Ahmad Nopiar, dan kata sambutan PJ Bupati Muara Enim Hengky Putrawan, S.Pt.M.Si,
Kadis DPMD Ahmad Nopiar dalam paparannya menyematkan kalimat damai itu indah, kedepankan musyawarah mufakat, Kedepanya agar BPD dan pemerintah Desa menyelesaikan batas desa, di selesaikan agar jangan lagi jadi sengketa, beliau juga menyampaikan perpanjangan masa jabatan BPD tidak ada retribusi,
Sementara itu PJ bupati berharap kepada seluruh BPD, untuk bekerja sesuai tupoksinya, dan mensyukuri, perpanjangan masa jabatan ini kami harap agar tetap menjaga netralitas apalagi saat ini kita menghadapi pilkada, tolong jaga netralitas untuk tidak memihak kepada salah satu Paslon baik Bupati wakil Bupati, dan juga Gubernur wakil Gubernur,
Tampak hadir dalam acara ini ketua BPD dari 246 desa se-kabupaten Muara Enim., acara tersebut juga di hardiri oleh para camat atau yang mewakili dari 22 Kecamatan, yang ada di kabupaten muara Enim juga OPD terkait di kabupaten Muara Enim,
Liputan : Umar Dani