Nico Thomas : Janggal Dan Aneh, Sikap majelis musyawarah Bawaslu Empat Lawang dinilai tidak tepat

EMPAT LAWANG - Kuasa Hukum Pemohon yakni  Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang HBA dan HENI. Nico Thomas SH dan Beni Haprizal SH.

“Ada yang janggal dan aneh dengan sikap majlis Musyawarah Bawaslu Empat Lawang,”jelasnya. Kamis (12/09/2024)

Dilanjutkaannya, seyogyanya Musyawarah terbuka dari penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024. Kamis,12 September 2024. Musyawarah terbuka sebagai lanjutan dari gagalnya musyawarah tertutup sebelumnya. 
Dalam proses musyawarah terbuka. Pemohon menyampaikan bahwa sehubungan dengan adanya Surat Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024 yg dikeluarkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon Pada Daerah dengan 1 (Satu) Pasangan Calon, maka terhadap proses penyelesaian sengketa ini, perlu ada kesepakatan bersama merujuk pada surat dari KPU tersebut. 

Hal serupa sejatinya juga disampaikan oleh Kuasa Hukum KPU (Termohon) dalam musyawarah terbuka, merujuk pada surat yang dikeluarkan KPU RI tanggal 11 September 2024 tersebut. 

Namun, Sangat janggal dan aneh terhadap opsi tersebut. Justru tidak digubris sama sekali oleh Majelis Musyawarah Bawaslu Empat Lawang. Dengan alasan bahwa harus sesuai dengan agenda musyawarah terbuka yang telah disampaikan sebelumnya dan harus sesuai dengan aturan musyawarah terbuka. 

“ Sikap majelis musyawarah Bawaslu Empat Lawang dinilai tidak tepat, dan justru mengesampingkan aturan yang diatur dalam Keputusan Bawaslu Nomor 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 Tentang petunjuk teknis penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan e
Wakil Walikota. Pada ketentuan Umum di BAB II dalam juknis tersebut, di Poin angka 10 telah jelas diatur bahwa Majelis Musyawarah membuka kesempatan untuk para pihak mengadakan kesepakatan pada setiap tahapan musyawarah sebelum tahapan kesimpulan. Ketentuan tersebut seharusnya dikedepankan dan ditaati oleh majelis musyawarah Bawaslu empat lawang. Namun justru ketentuan tersebut malah  tidak di jalankan dalam masyawarah terbuka hari ini. Majelis Musyawarah tidak menggubris opsi dari Pemohon dan termohon. Dan melanjutkan proses penyelesaian sengketa ke pemeriksaan alat bukti,”urainya

“Hal ini sangat janggal dan aneh. Serta menjadi tanda tanya besar. Apa yang menjadi motif majelis Bawaslu sehingga mengabaikan opsi dari pemohon dan termohon, Serta mengabaikan ketentuan yang mengatur tentang petunjuk teknis penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota,” tambahnya

Tentu kami berharap, regulasi yang telah jelas mengatur dalam proses penyelesaian sengketa dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Apalagi antara para pihak terkait telah sama-sama menyampaikan tawaran kesepakatannya.

“Kita berharap proses penyekesaian sengketa tidak melenceng dari regulasinya,” tutup Nico

Terpisah Sekretaris Sidang Musyawarah Bawaslu Terkait sengketa Pilkada. Aldiwan Haira. Menerangkan bahwasanya Bawaslu itu bekerja sesuai aturan dan tahapan. Artinya sidang musyawarah ada tertutup dan terbuka. Nah untuk sidang sengketa yang di ajukan oleh pemohon dalam hal ini bakal pasangan calon HBAdan Heni. Hari ini adalah agendanya pembacaan tuntutan pemohon. Kemudian sidang dijadwalkan besok. (Jum'at.13/09/2024) terkait pembuktian. Jadi perlu pihaknya jelaskan bahwasanya sidang musyawarah itu ada tahapannya sesuai Perbawaslunya. 

“Agenda sidang itu sesuai dengan aturan seperti yang tertuang dalam Perbawaslu 2 tahun 2020 Juknis nomor 0419 tahun 2020. Kemudian kalau keduabelah pihak antara Pemohon dan Termohon ada baiknya pemohon mencabut gugatannya. Lalu mendaftarkan diri ke KPU. Sehingga selesai sudah permasalahannya,”terangnya ketika dikonfirmasi Via Ponsel WhatssUp. Melalui kontak 0811 7492 XXX. Oleh wartawan Media Empat Lawang. 

Lebih lanjut ia menuturkan. Untuk sidang hari ini perlu disampaikan. Memang sengaja tidak ada ruang untuk saling sanggah atau saling "bantah" terkait yang disampaikan oleh pemohon dan termohon. 

“Jadi sidangnya di lanjutkan besok untuk alat pembuktiannya,” terang Aldiwan.
Liputan : Radit