Buntut Dugaan Pelecehan Wartawan, PD IWO Indonesia Dan Organisasi Pers Lain Di Kabupaten Lahat Gelar Unjuk Rasa

LAHAT - Jadikan pelajaran bagi kita semua, agar berhati - hati dalam berucap. Karena ada pepatah " Mulutmu adalah Harimaumu " apa lagi oleh para ASN, yang merupakan insan yang dianggap insan yang pernah sekolah dan terdidik, hingga bisa menghantarkannya jadi seorang Aparat Sipil Negara (ASN).

Buntut ucapan yang asal ucap seorang oknum ASN di DPRD Kabupaten Lahat saat acara pelantikan DPRD Kabupaten Lahat baru baru ini menimbulkan reaksi dan kecaman keras dari para jurnalis di Kabupaten Lahat 

Pasalnya, apa yang diucapkan oleh oknum ASN itu diduga sudah sangat melecehkan insan pers di Kabupaten Lahat. Sehingga berbuntut pada unjuk rasa Gabungan Organisasi Wartawan di Kabupaten Lahat seperti IWO Indonesia, PWI, SMSI, PWRI, IWO, FJL di depan Kantor DPRD Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, Rabu (04/09/2024).

Hadir juga pada unjuk rasa ini, Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) PWI Provinsi Sumsel Jhon heri dan sejumlah wartawan lainnya.

Unjuk rasa Gabungan Wartawan Kabupaten Lahat dengan slogan " Pers Lahat Bersatu " ini diawali dengan berkumpul didepan Gedung Juang dan Lapangan MTQ Lahat, kemudian dilanjutkan dengan mengendarai kendaraan roda dua dan roda empat menuju titik Unjuk Rasa didepan Gedung DPRD Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan.

IWO Indonesia, yang juga ikut merasakan ketika harkat dan martabat Jurnalis direndahkan, juga ambil bagian dalam unjuk rasa ini.

Insan Pers yang tergabung di IWO Indonesia Kabupaten Lahat dengan mengendarai roda empat dan roda dua serta dengan mengenakan pakaian seragam IWO Indonesia dilengkapi dengan beberapa spanduk ,dan bendera IWO Indonesia berbaur dengan jurnalis lainnya, ikut menyuarakan protes keras terhadap tindakan oknum yang sudah melecehkan insan pers saat pelantikan DPRD Kabupaten Lahat baru - baru ini.

Didepan kantor DPRD Kabupaten Lahat, Insan Pers Lahat bersatu melakukan orasi dan pernyataan sikap melalui Ketua masing - masing organisasi.

Dalam orasinya, Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kabupaten Lahat, Heri As mengatakan sangat mengecam keras terhadap ucapan dan tindakan oknum ASN di DPRD Kabupaten Lahat saat pelantikan DPRD Kabupaten lahat baru baru ini.

" Wartawan itu pekerjaan mulia, juga salah satu pilar negara, yang memiliki martabat, harkat dan harga diri. Kami sebagai bagian dari jurnalis sangat tidak terima ketika ada oknum yang diduga sudah mengusir wartawan saat peliputan kegiatan pelantikan DPRD Lahat baru baru ini, bahkan mala wartawan Lahat dianggap pencuri," ucap Heri.

Kepala Biro Media Rajawalinews Kabupaten Lahat ini, menuturkan sebagai insan yang sama profesi, seperjuangan, sepergerakan di Kabupaten Lahat sangat merasa kecewa dan mengecam keras adanya tindakan yang tidak pantas yang dilakukan oleh oknum ASN di Sekretariat DPRD Lahat itu 

" Wartawan yang meliput diusir dengan cara dipaksa keluar ruangan pelantikan DPRD Lahat, karena wartawan dianggap suka mencuri. Itu sudah sangat melecehkan sekali," ungkap Heri.

Heri memaparkan, Pekerjaan Wartawan itu mulia dan sangat positif, tidak terikat oleh suatu kepentingan, tanpa diperintah oleh siapapun. Jadi dalam hal ini ketika ada oknum yang merendahkan wartawan, 

" Selagi kita masih merasa wartawan, memiliki kesamaan profesi maka kita juga harus peduli dengan sesama Jurnalis yang lain. Apapun bentuknya yang mencoba merenggut hak-hak kita selaku jurnalis, maka kita harus perjuangkan dan lawan, siapapun oknum itu," teriak Heri.

Unjuk rasa ini, lanjut Heri sebagai bentuk protes dan kecaman keras sekaligus memperjuangkan harkat dan martabat jurnalis yang sudah dilecehkan oleh oknum ASN di DPRD Kabupaten Lahat.

" Kita wartawan sudah dianggap pencuri !!!!, padahal kita wartawan memiliki martabat dan melakukan pekerjaan mulia dengan dilindungi undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999," ujar Heri.

" Jangan ada oknum - oknum yang mencoba menghalang-halangi tugas wartawan untuk melakukan peliputan dan pengambilan foto untuk pemberitaan, itu ada konsekuensi hukumnya, apalagi menuduh insan pers itu pencuri," tambah Heri 

" Hari ini kita berada disini karena pada saat Pelantikkan Anggota DPRD Kabupaten Lahat, 26 Agustus 2024 lalu, ada salah satu oknum ASN di Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat dengan lantang menggunakan microphone mengucapkan memaksa agar wartawan keluar dulu dari ruang utama. Karena ini banyak barang dewan masih berada dimeja,.kami persilahkan juru foto dan wartawan,..silahkan keluar dulu ,.nanti terjadi kehilangan!!!!... cukup-cukup,!!!!mohon tidak berada di ruangan utama ini banyak barang" Heri menirukan ucapan oknum ASN Sekretariat DPRD Lahat tersebut.

" Ucapan oknum ASN Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat sudah sangat melukai hati kita selaku wartawan di kabupaten Lahat," ucap Heri 

Oleh sebab itu, kata Heri, ada dugaan kuat apa yang dilakukan oleh oknum ASN di Sekretariat DPRD Lahat itu adalah perbuatan melanggar hukum atau melawan hukum berupa perbuatan dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi tugas wartawan. Pastinya Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, pada
Pasal 18 ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang sengaja melakukan tindakan melawan hukum, yang menghambat atau menghalangi wartawan untuk suatu pemberitaan akan dipidana,Pidana penjara paling lama 2 tahun, atau Denda paling banyak Rp500.000.000,00,-

" Dalam hal ini, kami dari DPD IWO Indonesia Kabupaten Lahat akan membawa dan mengawal permasalahan ini sampai ke rana hukum," Tutup Heri

Senada juga disampaikan, Koordinator aksi Ujang Ishak Nasroni.

Ujang Ishak Nasroni dalam orasinya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lahat, khususnya pejabat berwenang di Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat agar memberikan sanksi berupa alih tugas kepada pelaku oknum ASN benama LINOKI. Selain itu ia juga mendesak agar pelaku bisa menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers yang bertugas di Kabupaten Lahat Namun demikian kata dia, persoalan ini tetap akan dibawa ke rana hukum.

" Kami minta agar tuntutan kami ini sesegera mungkin dilaksanakan oleh pihak-pihak yang termaksud, Namun untuk permintaan maaf tidak bisa serta-merta bisa menghapuskan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana yang diperbuat pelaku. Karena kami akan membawa persoalan ini ke rana hukum dengan melaporkan masalah ini ke pihak yang berwajib," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkab Lahat melalui Merliansyah, yang menghadapi para pengunjuk rasa menyampaikan permohonan maaf dikarenakan pimpinan sedang berada diluar kota.

Dirinya selaku yang mewakili Pemkab Lahat mengatakan, sebenarnya hari ini ia ingin menghadirkan yang bersangkutan untuk meminta maaf kepada wartawan atas ucapan nya itu 

Namun, kata dia, saat ini yang bersangkutan sedang ikut kegiatan pembekalan anggota DPRD 

Pada penghujung unjuk rasa ini, Dewan Advokasi Pers Kabupaten Lahat, Imam Rustandi menyerahkan pernyataan sikap pengunjuk rasa kepada pihak Pemkab Lahat dan pihak DPRD Kabupaten Lahat, dengan catatan agar tuntutan pengunjuk rasa dapat segera direalisasikan.
Liputan : Edy Chandra