Diduga Proyek Pengaspalan Jalan Provinsi Tepatnya Di Desa Gaung Asam Dikerjakan Asal jadi dan Mengangkangi UU No 14 Tahun 2008

MUARAENIM | jadi keluhan masyarakat. Pengaspalan di jalan provinsi yang berlokasi di desa Gaung Asam Kecamatan Belida Darat Diduga dikerjakan asal jadi. Jum'at (05 juli 2024).
Hal ini di sampaikan oleh salah satu warga desa gaung asam S kepada awak media ini.
"Pekerjaan Pengaspalan ini sudah selesai Namun terlihat dengan jelas ketebalan dan rongga rongga air di mana mana, terlebih lagi dari awal pekerjaan sampai selesai tidak di temukan pemasangan papan plang informasi,"ujar Warga.

Diketahui bila tidak ada di pasang papan plang informasi proyek, tentunya hal ini melanggar UU No 14 tahun 2008 tentang undang undang keterbukaan Informasi Publik.

Ditambahkannya lagi bahwa masyarakat jadi tanda tanya proyek apa ini.
"Kami masyarakat yang melihat proyek ini jadi tanda tanya Proyek apa ini menggunakan dana apa siapa pihak kontraktor yang mengerjakan, yang kami tau hanya pelaksananya saja bernama Ary.

"Kami ingin apapun jenis pembangunan di desa kami dikerjakan dengan sebaik mungkin, jangan hanya asal jadi,"tambah warga.

Mendapat informasi ini awak media mendatangi lokasi guna untuk melihat kebenaran dari masyarakat, dan setelah lihat memang betul walau pekerjaan ini telah selesai nampak dengan jelas rongga rongga air dan untuk ukuran ketebalan bervariasi.

Guna untuk mendapat berita berimbang awak media mencoba mengkonfirmasi Ary selaku pelaksana pengaspalan ini.
Namun hingga berita ini di terbitkan , tidak ada tanggapan.
Liputan : Edo Wilantara.