BPD Talang Nangka 3 tahun tidak pegang APBDES Sudah Sering di Pertanyakan BPD

MUARA ENIM - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talang Nangka Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim selama 3 tahun Anggaran tidak diberikan APBDES  Oleh desa. 01/07/2024.

Dalam sebuah desa peran BPD sangat penting untuk mengawasi jalannya penggunaan dana desa sesuai dengan amanat  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang mengamanatkan tugas pokok dan fungsi lagi turun seperti permen serta Perda di setiap Daerah.

Hal ini disampaikan Oleh Menanto Kepada Media ini saat dikonfirmasi "Ia sebagai wakil Ketua BPD Sesa Talang Nangka tidak pernah pegang arsip Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah desa dan persyaratan pencairan dana desa setiap tahun anggaran.

Untuk diketahui BPD wajib pegang APBDES sebagai untuk pengawasan serta pedoman melihat Seperti apa kinerja kepala desa dan dibelanjakan ke mana Dana Desa dalam satu tahun baik ADD maupun DD.

Kami BPD hanya ikut musyawarah kemudian tanda tangan APBDES selama 3 tahun diduga kepala desa tidak pernah memberikan APBDES ke kami sebagai BPD, Walaupun sudah kami tanyakan tidak pernah diberikan walau poto copynya saja."tutur Menento.

Ia menambahkan tidak pernah ada lampiran berupa APBDES hanya menghadiri undangan menyepakati menyetujui Apa rencana anggaran dana desa di musyawarahkan terkait hasil musyawarah tidak pernah di kasi oleh Desa.

Iya menilai kepala desa kurang transparasi dalam penggunaan dana desa diduga Ada dugaan tindak pidana korupsi dengan cara markup harga satuan baik kegiatan fisik dan non fisik,"Tegasnya.

Hal yang sama di sampaikan oleh salah satu Anggota BPD perwakilan Dusun 1 (satu) Desa Talang Nangka. Jaya Mengatakan Kepada Media Ini Sejak 3 (Tiga) tahun tidak sama sekali mendapatkan lampiran atau fotocopy APBDES walau Poto Copynya saja., saat di tanya media ini kepada jaya apakah Ikut tanda tangan APBDES, jaya Mengatakan.

"Iya kami tanda tangan akan tetapi Ada dugaan saya APBDES yang saya tanda tangan seperti tidak lengkap, kami pun tidak mendapatkan Lampiran APBDES untuk kami pegang untuk melakukan Pengawsan sebagai Pungsi Kami BPD,"ujar Jaya.

Media Ini mencoba mencari informasi berita berimbang mencoba Konfirmasi kepada Bendahara Desa lewat Sambungan pesan Whatsapp bendahara Desa Talang nangka Hartadi menjelaskan.

"Masalah APBDES langsung tanyakan dengan Kepala Desa (kades), terkait berhak tidaknya BPD saya tidak paham Seharusnya BPD tanyakan langsung dengan Kepala desa,"ujar Hartadi.

Dikarenakan Menurut bendahara Desa Talang Nangka tidak punya kewenangan untuk menjawab pertanyaan media ini, tim Redaksi Media ini berasil mendapatkan Nomor wa Kepala Desa Talang Nangka dari Bendahara.

+62 852-7969-XXXX., Saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp nomor yang diberikan bendahara desa tersebut hanya ada tanda baca tidak ada respon sama sekali Sampai Berita Ini di tayangkan.

*Red