Selamat dan Sukses Atas Pengukuhan dan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

MUARA ENIM - Berdasarkan Undang - Undang No 3 Tahun 2024, masa jabatan kepala desa dirubah menjadi 8 tahun yang semula 6 tahun. Sesuai dengan hal tersebut maka masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun.

Sebanyak 244 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Muara Enim menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun beserta SK perpanjangan Ketua TP PKK Desa yang diserahkan langsung oleh Pj. Bupati Muara Enim, Dr. H. Ahmad Rizali, M.A., di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS), Rabu (26/06/2024).

Selamat dan sukses atas pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan kepala desa