PEMERINTAH DESA DANAU RATA GELAR RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENGGANTIAN PERANGKAT DESA

MUARA ENIM - Pemerintah Desa Danau Rata Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim,gelar rapat koordinasi bersama Badan Permusawaratan Desa (BPD),Bertempat di kantor kepala desa.
28 Juni 2024.

Dalam hal ini pemerintah Desa & Badan Permusawaratan Desa (BPD),lakukan rapat terkait penggatiaan 2 orang perangkat Desa penggatiaan  perangkat Desa, antara lain :
1,  kepala dusun ( Kadus)  satu  atas nama Unar Yadi, penggatiaan kepala dusun (Kadus) ini  karna  usia sudah  60 tahun,
2, Randa Dinata selaku kaur keuangan, yang sudah di angkat menjadi P3K itupun atas pengundaran diri secara tertulis atas permintaan sendiri,
Kepala Desa Danau Rata Rusdi, S, Pd, M, Si menyampaikan, 
Sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada, .dalam hal ini pemdes dan BPD buka pndaftaran untuk melakukan penjaringan dan pnyaringan, Bagi masyarakat dusun satu  untuk mencalonkan diri sebagai kepala dusun 1 (satu ), 
Untuk menjadi perangkat desa menggantikan Randa Dinata,, diroling dengan Anil sebagai Kaur Keuangan, dan Anil Tanamal diganti oleh Na'imul Akbar  sebagai Kaur Perencanaan yang sebelumnya sebagai Operator Desa

Lebih lanjut Rusdi menjelaskan,Kondisi ini melahirkan sebuah antitesis bahwa perbuatan pemerintah yang di luar dari itu dapat termasuk bukan wewenang, melampaui kewenangan , atau sewenang-wenang. Soal kekuasaan, dalam istilah Lord Acton, dikenal ungkapan  Power tends to corrupt;

 absolute power corrupts absolutely sehingga tanpa pembatasan kekuasaan, maka arah yang dituju oleh pemerintahan hanya kepentingan pribadi dan golongan tertentu semata. Berbeda kondisi dengan pemerintahan yang menganut sistem monarki absolut, dengan kewenangan penguasanya yang tanpa batas, sebab raja adalah hukum itu sendiri.

Rusdi pun menyampaikan dalam pemerintahan desa, posisi kepala desa bukan sebagai raja di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja. Termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, melibatkan intuisi berupa  like and dislike dengan mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. 

Kondisi ini tidak lain adalah bentuk penyakit nepotisme, pengisian jabatan di pemerintahan yang didasarkan pada hubungan bukan pada kemampuan. Akibat paling sederhana yang dapat ditimbulkan oleh praktik pengisian jabatan seperti ini dalam aspek pelayanan publik adalah adanya potensi maladministrasi dalam pemberian layanan akibat petugas yang tidak kompeten.


Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa ,yang bertugas membantu kepala desa, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa. Berdasarkan Undang- UU No 3 tahun 2024, perubahan kedua atas UU no 6 tahun 2014 tentang Desa

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.

Berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dengan menjalankan mekanisme tersebut secara taat dan patuh, seharusnya pemberhentian perangkat desa tidak menjadi persoalan atau substansi pengaduan

Liputan : Umar Dani