PELANTIKAN PENGAMBILAN SUMPAH JANJI SERTA BIMBINGAN TEHNIS PETUGAS PEMUTAHIRAN DATA( PANTARLIH) KEC. SUNGAI ROTAN PILKADA-2024

MUARA ENIM - Pada hari Ini Senin tanggal 24 Juni -2024. Sebanyak  95 orang  dari 19 Desa dan dari 53  TPS, di Kecamatan Sungai Rotan, dilakukan Pelantikan petugas pemutahiran data (PANTARLIH) Mulai pukul 9,00 wib s.d selesai, setelah pengambilan sumpah jabatan serta Bimtek, PPS menekankan tentang  fungsi dan tugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih),Merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih. 

Ketua PPK kecamatan Sungai Rotan A Nedi menyampaikan kepada seluruh anggota yang sudah di Lantik pada hari ini, agar bisa bekerja dengan baik sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku,serta bekerja penuh dengan tanggung jawab sesuai sumpah dan janji yang di bacakan saat pelantikan,dan saya tak puas puasnya mengingatkan untuk seluruh anggota PPS dan Pantarlih agar bisa melakukan pendataan secara Door Tu-dor di datangi ke rumah masing-masing agar data tersebut akurat dan bisa di pertanggung jawabkan,"Tegasnya ANedi.

Lebih A Nedi menyampaikan Pantarlih dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.

Sementara itu ketua panwascam kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim, Kuntari menyampaikan pada media ini,Agar setiap anggota PPS dan anggota PANTARLIH, kiranya bisa melakukan tugasnya dengan baik , penuh dedikasi serta tanggung jawab, karna kita adalah ujung tombak dari Pemilukada ini, dan jangan pernah merasa risih dengan kami yang selalu mengawasi serta mengingatkan kalian saat melakukan tugas, karna ini adalah Tupoksi kami mengawasi jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat Kecamatan. Sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaraan pemilu, Panwascam bersentuhan langsung dengan penyelenggaraan dan petugas lainnya yang bekerja di tingkat Kecamatan

Lebih lanjut kuntari menyampaikan pekerjaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab karena itu Pantarlih harus tepat dalam pencocokkan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunya adalah RT/RW/ nama lain termasuk dengan Panitia Pemungutan Suara. Untuk itu, Pantarlih wajib menggunakan Buku Kerja dalam melaksanakan tugas tersebut.

Buku Kerja dimaksud untuk menjadi buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja Pantarlih untuk akuntabilitas proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) sekaligus koordinasi dengan pihak-pihak terkait diantaranya adalah:

1. PPS :  Pantarlih harus berkoordinasi dengan PPS paling sedikit setiap 10 hari sekali untuk melaporkan hasil coklit yang telah        dilakukannya.

2. Pantarlih wajib mendatangi RT/RW/ dalam tahap persiapan untuk mendapatkan informasi Pemilih di lingkungannya. Pantarlih setelah selesaimelakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dan mengisikan semua formulir yang diberikan, maka Pantarlih wajib berkoordinasi dengan RT/RW/, untuk memastikan semua Pemilih yang terdapat di lingkungan RT/RW/ tersebut telah tercatat dengan benar.

3. Pantarlih dalam satu kelurahan/desa :  Antar Pantarlih diharapkan dapat melakukan komunikasi dan koordinasi dalammenjalankan tugasnya sehingga dapat berbagi informasi dan metode sertapengalaman dalam proses Coklit.