MISWANTO ST,MM, MANTAN PLT CAMAT SUNGAI ROTAN DAN BEBERAPA KADES LAINNYA HADIRI ACARA RESEPSI AQIQAH & KHITANAN

MUARA ENIM  -- Mantan Plt Camat Sungai Rotan Miswanto ST.MM, dan beberapa Kepala Desa di antaranya kepala Desa  Danau Rata, Rusdi S,Pd, MSi juga bebarap orang kepala desa dari kecamatan Sungai Rotan, dan beberapa orang kepala desa dari luar Kecamatan.
Ira Nanang kepala desa Alai induk kecamatan Lembak , ikut menghadiri acara resepspsi Aqiqah & Hitanan,Rifat Razan Alfaiz & Qiaz Zidane  Al-Qarni,Bin Erwinsyah,S,Pi. Bertempat di halaman Sekolah SDN 3 dusun V Desa Danau Rata. Minggu 23 Juni 2024.


Acara tasyakuran ini begitu meriah, Tasyakuran aqiqah bentuknya adalah kewajiban Namun, sebagian lainnya menganggap bahwa aqiqah bukanlah sebuah kewajiban.

Acara resepsi ini di hadiri oleh beberapa orang kepala desa dari kecamatan Sungai Rotan juga tamu undangan baik dari dalam desa maupun dari luar desa dan dari  kecamatan Sungai Rotan. Maupun luar kecamatan bahkan dari luar Kabupaten  Muara Enim,

Hukum aqiqah dalam Islam:
Merujuk pada tafsir oleh sebagian besar ulama yang dinilai paling kuat, hukum aqiqah dalam Islam adalah sunah muakad. Artinya, ibadah ini tidaklah wajib, tetapi sangat disarankan untuk dilakukan dan diutamakan.
Adapun salah satu hadis terkait aqiqah yang cukup kuat dikutip dari Kumparan adalah:

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى
Artinya:
“Semua anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disemebelihkan pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberikan nama.” (HR Abu Dawud)

Ada perbedaan mengenai jumlah hewan aqiqah untuk bayi laki-laki dan perempuan. Hewan aqiqah untuk bayi laki-laki adalah domba atau kambing sejumlah dua ekor, sedangkan hewan aqiqah untuk bayi perempuan adalah domba atau kambing sejumlah dua ekor.

Aqiqah ditunaikan apabila seorang muslim mampu melakukannya dan dari harta ayah, bukan harta anak. Apabila seorang muslim tidak memiliki kemampuan untuk biaya aqiqah, maka tidak apa-apa tidak menunaikan aqiqah. 

Pasalnya, jika dia memaksakan diri untuk berutang padahal tidak ada kemampuan dan kepastian untuk melunasi utang tersebut, maka akan menjadi mudarat baik bagi dirinya sendiri maupun orang yang mengutanginya.
Apabila seorang ayah tidak dapat mengaqiqahkan sang anak, anak tersebut nanti dapat menunaikan aqiqah untuk dirinya sendiri setelah baligh. Adapun syarat utamanya adalah anak tersebut sudah dewasa dan mampu melakukannya

Liputan l Umar Dani