CAMAT SUNGAI ROTAN HADIRI PELANTIKAN BIMTEK & PANTARLIH DI DESA DANAU RATA

MUARA ENIM-Camat Sungai Rotan Chandra Firmansah, SE, M,si yang diwakili sekretaris camat Madriansyah, S,Sos, M,Si, juga selaku sekretaris PPK kecamatan Sungai Rotan beserta kasi pemeritahan, Sukirman S,Sos,Hadiri bimtek & pelantikan Pantarlih , bertempat di posko sekretariat PPS Desa Danau Rata Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Sumsel 
Senin 24/06/2024.
Pelantikan Pantalih ini di buka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya kemudian di lanjutkan sambutan-sqmbutqn dari ketua PPS,PPK , juga dari pemerintahan desa, dan kecamatan,

Mardiansyah S, Sos, M, Si   dalam paranya mengucapkan selamat kepada anggota Pantarlih yang di Lantik pada hari  ini,
Saya ucapkan selamat atas telah dilantiknya 
Anggota Pantarlih,
Saya harap seluruh anggota Pantarlih bisa melaksanakan tugas dengan baik , dan selalu melakukan koordinasi kepada ketua PPS agar tugas mulia ini bisa berjalan dengan baik, sesuai peraturan dan perundang-undangan, serta tetap menjaga netralitas sebagai penyelenggara pemilu, karna kalian adalah ujung tombak dari keberhasilan pemilu kada ini, dan akan terus di awasi dan di dampingi oleh anggota PKD teruslah jalin sinergitas yang baik agar menghasilkan sesuatu yang baik,"ucap Mardiansyah,

Sementara itu di tempat yang sama ketua PPS desa Danau Rata Imam Apriadi S,Sos,
Menekankan:
 
1. PPS :  Pantarlih harus berkoordinasi dengan PPS paling sedikit setiap 10 hari sekali untuk melaporkan hasil coklit yang telah        dilakukannya.

2. Pantarlih wajib mendatangi RT/RW/ dalam tahap persiapan untuk mendapatkan informasi Pemilih di lingkungannya. Pantarlih setelah selesaimelakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dan mengisikan semua formulir yang diberikan, maka Pantarlih wajib berkoordinasi dengan RT/RW/, untuk memastikan semua Pemilih yang terdapat di lingkungan RT/RW/ tersebut telah tercatat dengan benar.

3. Pantarlih dalam satu kelurahan/desa :  Antar Pantarlih diharapkan dapat melakukan komunikasi dan koordinasi dalammenjalankan tugasnya sehingga dapat berbagi informasi dan metode sertapengalaman dalam proses Coklit.

Kemudian di lanjutkan dengan pembacaan pakta integritas yang di bacakan oleh Muklismewakili anggota  Pantarlih sbb:

1, Menyelenggarakan Pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil secara profesional, efektif dan efisien.

2, Melaksanakan semua tahapan
penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab.

3, Memperlakukan secara adil, imparsial dan non-partisan kepada peserta Pemilihan Umum dan para pihak yang memiliki preferensi politik tertentu tanpa terkecuali.

4, Melayani pemilih untuk mendapatkan sosialisasi, informasi dan dapat menggunakan hak pilih dalam rangka memenuhi hak konstitusional warga negara.

5, Berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mensukseskan dan meningkatkan kualitas Pemilihan Umum, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemandirian, imparsialitas non partisan dan adil.

6, Menolak pemberian, permintaan dan perjanjian dalam bentuk apapun baik secara langsung atau tidak langsung yang memberi harapan yang menyimpang dari prinsip-prinsip Pemilihan Umum yang jujur dan adil bagi peserta Pemilu, calon serta pihak-pihak yang memiliki preferensi politik tertentu.

7, Mencegah dan tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

8, Mencegah terjadinya pelanggaran Pemilihan Umum oleh peserta, simpatisan, masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9, Melakukan pencegahan dan penegakan kode etik terhadap pelanggaran setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum.

10, Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu.

11, Bekerja sampai pada berakhirnya mandat 
jabatan dengan sepenuh waktu, jujur dan adil.

Pelantikan Pantarlih dan bimtek ini berjalan aman, lancar serta Kondusif

Liputan : Umar Dani