Panas..! Baliho Caleg PPP DPR RI Di OKU Selatan Dirusak, H. Amir: Wah Ngeri Kali....!
MUARADUA_Panas! masa kampanye Pemilu 2024 di kabupaten OKU Selatan terusik.
Pasalnya, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan) berupa Baliho Caleg (Calon Legislatif) DPR RI atas nama H. Amir dari Dapil Sumsel 2 yang berada di Kabupaten OKU Selatan dirusak Orang Tidak Dikenal (OTD).
Kondisi tersebut lantas membuat H. Amir selaku caleg dari partai tersebut geram dan akan mengambil langkah tegas dan akan melaporkan ke Bawaslu dan Kepolisian untuk segera ditindak lanjuti.
Yang jelas kami tidak akan tinggal diam. Berdasarkan peraturan KPU nomor 15 tahun 2023, kami (Partai PPP, red) akan bersurat ke Kepolisan (Polres OKU Selatan dan Bawaslu OKU Selatan), kalau kedua kalinya tetap saja terjadi. Rabu (13/12/23).
"Wah ngeri kali ya...! Saya selaku Caleg DPR RI dari PPP merasa dirugikan karena baliho itu kan cuma sekedar gambar tok. Yang mana KPU sudah mengeluarkan jadwal untuk pemasangan sesuai dengan titik titik yang telah di tentukan dan saya mematuhi hal ter sebut," Ungkap Amir
"Kecuali kalau saya melanggar dari titik titik yang sudah ditentukan," tegasnya.
Saya mengharapkan jangan lagi terulang, bukan hanya untuk baliho saya untuk baliho caleg yang lain pun sama , hal ini jangan lagi terulang.
"Untuk kali pertama ini saya maafkan dan saya sudah meminta tolong dengan tim pemenangan saya untuk mengganti baliho yang firusak tersebut tapi jika kedua kali masih terjadi ataupun terulang terhadap baliho baliho saya maka kita akan mengambil langkah tegas melaporkan hal tersebut," terang H. Amir selaku Caleg DPR RI Partai PPP Dapil Sumsel 2 kepada wartawan
Sementara itu Ketua bawaslu OKU Selatan Doni Candra saat dihubungi terkait adanya pengrusakan APK berupa baliho yang terjadi terhadap salah satu caleg tersebut tak berkomentar banyak dan hanya membalas pesan dengan mengirimkan nomor WhatsApp Anggota komisioner Bawaslu lain
"Ini nomor anggota yang sesuai dengan devisinyo," jawab Doni.
Reporter | Andi Saputra.