Pertama dan Satu-satunya di Sumsel, Pj. Bupati Serahkan TPP kepada PPPK
Dalam sambutannya Pj. Bupati mengucapkan selamat atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diberikan setiap bulan berdasarkan kinerja bulan sebelumnya kepada ASN, termasuk PPPK sebagai apresiasi dari pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memotivasi kinerja ASN. Dirinya menambahkan pemberian gaji dan tunjangan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 57 Tahun 2022 tentang TPP pada APBD 2023.
.
Lebih lanjut Pj. Bupati berharap semoga komitmen dan dukungan ini akan memacu semangat dan kinerja ASN dalam bekerja memberikan karya yang terbaik, pengabdian yang tulus kepada masyarakat, bangsa dan Negara dengan menjadi ASN yang profesional, berkualitas sehingga dapat memberikan output kerja yang memuaskan bagi masyarakat. Selain itu disampaikan pula bahwa pembayaran gaji dan tunjangan PPPK untuk bulan September ini telah dianggarkan pada APBD 2023 senilai 4,2 milyar rupiah, dengan rincian TPP sebesar 1,5 milyar rupiah.
Sumber | [prokopim-me]