Pertama dan Satu-satunya di Sumsel, Pj. Bupati Serahkan TPP kepada PPPK

MUARA ENIM | Setelah sebelumnya melakukan pembayaran gaji tepat waktu kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Teknis Kabupaten Muara Enim untuk Formasi Tahun 2022, kali ini Pj. Bupati Muara Enim Dr. H. Ahmad Rizali, M.A., menyerahkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada 1181 PPPK terdiri dari 1132 orang tenaga guru dan 49 tenaga teknis secara simbolis di Balai Agung Serasan Sekundang, Kamis (26/10). Hadir bersama Pj. Ketua TP. PKK. Kab. Muara Enim, Dr. dr. Hj. Rose Mafiana, Sp.An., Pj. Bupati menjelaskan pemberian TPP ini merupakan yang pertama dan satu-satunya di Provinsi Sumatera Selatan sebagai pemerintah daerah yang melaksanakan.

Dalam sambutannya Pj. Bupati mengucapkan selamat atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diberikan setiap bulan berdasarkan kinerja bulan sebelumnya kepada ASN, termasuk PPPK sebagai apresiasi dari pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memotivasi kinerja ASN. Dirinya menambahkan pemberian gaji dan tunjangan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 57 Tahun 2022 tentang TPP pada APBD 2023.

.

Lebih lanjut Pj. Bupati berharap semoga komitmen dan dukungan ini akan memacu semangat dan kinerja ASN dalam bekerja memberikan karya yang terbaik, pengabdian yang tulus kepada masyarakat, bangsa dan Negara dengan menjadi ASN yang profesional, berkualitas sehingga dapat memberikan output kerja yang memuaskan bagi masyarakat. Selain itu disampaikan pula  bahwa pembayaran gaji dan tunjangan PPPK untuk bulan September ini telah dianggarkan pada APBD 2023 senilai 4,2 milyar rupiah, dengan rincian TPP sebesar 1,5 milyar rupiah. 


Sumber | [prokopim-me]