Setelah usai melakukan dugaan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan
PALI-Setelah usai melakukan dugaan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Dusun IV Desa Tempirai Selatan, ternyata Anak Berhadapan Dengan Hukum berinisial AR (17+) diduga beraksi ditempat lain.
Hal ini diketahui, Berdasarkan LP / B-135 / IX/ 2023 / SPKT POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 05 September 2023. yang mana Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, membenarkan awal mulanya terjadi dugaan kasus Tindak Pidana Pencurian yang dialami oleh korban.
Menurutnya kejadian tersebut pada malam hari, dan diketahui saat istri korban terbangun dikarenakan mendengar suara orang berjalan dirumahnya, saat di cek oleh istri korban, ada seseorang tidak dikenal yang masuk kedalam rumahnya.
Ketika diperiksa oleh korban kata Yudhistira, didapati pintu warung korban terbuka dalam keadaan rusak, diduga kuat dilakukan oleh terduga pelaku saat masuk dengan cara mencongkel pintu untuk melakukan aksinya.
" Karena keberadaan AR diketahui pemilik rumah, sehingga AR ini langsung pergi keluar meninggalkan rumah korban tersebut. Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke mako polres pali," kata Kasat Reskrim pada Rabu (6/9/2023).
Dijelaskannya, akibat kejadian itu, korban kehilangan 1 (satu) Buah HP merk vivo Y21, dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Mako polres PALI Polda Sumsel.
Lanjutnya, setelah mendapat laporan dari korban, anggota Satreskrim Polres PALI langsung menyelidiki keadaan AR dan melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku Pencurian Dengan Pemberatan itu.
" Setelah mendapatkan informasi bahwa AR berada di Wilayah Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, kita perintahkan Team Beruang Hitam Opsnal unit 1 Pidum Polres Pali untuk melakukan pengerebekan terhadap ABH tersebut," jelasnya.
Setelah diinterogasi dia mengakui telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, Setelah itu ABH berikut Barang Bukti diamankan Ke Mapolres pali guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 (Satu) Buah Pintu Warung yang dirusak oleh pelaku, dan 1 (satu) Buah HP vivo Y21 milik korban yang hilang.
Liputan : Umara dani.