Polres Rejang Lebong Rilis Keberhasilan Ungkap Kasus Narkoba
Rejang Lebong | Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu siang hari kemarin Rabu (27/09) mengundang sejumlah awak media dalam rangka menggelar press release pengungkapan kasus narkotika golongan 1 dengan jenis tanaman ganja.
Kegiatan Press Release ini menyoroti tindak pidana yang melibatkan kepemilikan, penyimpanan, dan pengendalian narkotika yang dilakukan oleh individu tanpa hak atau melanggar hukum, sesuai dengan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada hari Rabu (27/09/2023) .
Press release dipimpin oleh Wakapolres Rejang Lebong Yusiady, S.I.K, M.H, serta Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong IPTU Rizqi Dwi Cahya Putra, S.Tr. K, dan Kasi Humas Polres Rejang Lebong IPTU S.Simanjuntak, serta perwakilan media cetak, elektronik, dan online nasional serta lokal.
Pengungkapan bermula pada hari Jumat (22/09/2023), sekitar pukul 06.00 WIB, Tim Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong bersama Tim INTEL KODIM 0409 RL berhasil mengungkap 1 kasus narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja. Tindak pidana ini melibatkan seorang petani berinisial AB (50) yang ditangkap di Desa Lawang Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong.
Pelaku dilaporkan baru pertama kali terlibat dalam tindak pidana narkotika Golongan I, dan berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 42 batang tanaman ganja dengan total berat barang bukti tanaman sebanyak 3.095 Gram, 1 (Satu) Buah Timbangan Merek TANITA Warna Oranye, senjata tajam berupa 2 arit dan 1 gunting sambungnya.
Pelaku diduga kuat sebagai pengedar narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ini akan dihadapkan pada Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, hingga denda mencapai Rp. 8 miliar.
Reporter Kontributor | Juhardi.