POLRES MUARA ENIM AJUKAN SIDANG PELAKU PUNGLI / PREMANISME DI SIMPANG BELIMBING , HAKIM PUTUSKAN 3 BULAN PIDANA KURUNGAN
MUARA ENIM - POLRES MUARA ENIM AJUKAN SIDANG PELAKU PUNGLI / PREMANISME DI SIMPANG BELIMBING , HAKIM PUTUSKAN 3 BULAN PIDANA KURUNGAN
Muara Enim , Dugaan sindikasi atas pelaku pungli dan atau premanisme terhadap para sopir angkutan barang yang kerapkali terjadi di jalan lintas Sumatera, tepatnya di simpang belimbing Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim , Sumatera Selatan , Berhasil diamankan Team Trabazz Polsek Gunung Megang polres muara enim kepolisian daerah sumatera selatan ( Selasa , 05/09 /2023)
Tim Trabazz berhasil mengamankan pelaku pungli yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Pelaku yang diamankan adalah Heriadi alias Cikwi (38). Pelaku diamankan saat sedang melakukan kegiatan pungli bersama dengan empat rekannya yang hingga kini masih buron .
Hal demikian diketahui dari pernyataan yang disampaikan oleh Kapolres muara enim , AKBP Andi Supriadi SH ,SIK , MH kepada awak media ( Kamis , 07/09/2023)
Dari tangan pelaku Heriadi alias Cikwi, Tim Trabazz berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 24.000.
Polres Muara Enim yang diwakili Brigadir Iqbal, SH selaku Penyidik Pembantu mengajukan sidang Tipiring terkait tindak pidana pungli dengan pelaku Heriadi alias Cikwi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Muara Enim.
Dalam kasus Pungli (Pungutan Liar) yang terjadi di jalan lintas Sumatera tepatnya di Simpang Belimbing Desa Cinta Kasih, satu orang terdakwa yaitu Heriadi alias Cikwi di sidang oleh Pengadilan Negeri Muara Enim dengan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan, Joni Mauluddin, SH dan Panitera Fahrizal S.Kom SH. Adapun Barang bukti berupa uang sebesar Rp 24.000. Sedangkan pasal yang disangkakan adalah pasal 504 ayat 2 KUHP.
Setelah mendengarkan keterangan dari terdakwa dan saksi, Hakim memutuskan hukuman kurungan selama 3 bulan untuk terdakwa dalam kasus tersebut.
Dalam kesempatan yang sama , Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH mengimbau kepada seluruh masyarakat agar proaktif dalam menjaga situasi kamtibmas , khususnya di wilayah hukum kabupaten muara enim.
Kapolres Andi Supriadi juga menyampaikan kepada pelaku dan atau oknum masyarakat yang kadang masih sering melakukan pungutan liar terhadap para sopir angkutan barang barang khususnya di Simpang Belimbing agar berhenti melakukan kegiatan ini.
" Kami tidak akan segan segan melakukan tindakan tegas terhadap aksi pemalakan maupun pungli termasuk aksi yang mengarah kepada tindakan premanisme ," Tegas Kapolres Andi Supriadi diakhir penyampaian kepada media pers polres muara enim.
Liputan : Umar Dani.