Polda Sumsel Menggelar Sosialisasi Perkabareskrim No.1 Tahun 2022
PALEMBANG | Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Kabareskrim Polri No. 1 Tahun 2022 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar sosialisasi perkabareskrim nomor 1 tahun 2022 di Hotel Zuri Palembang, Selasa (26/9/2023).
Staff Ahli Bidang Manajemen Polri, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta SIK MH memberikan arahan yang sangat berharga dalam upaya peningkatan kualitas penyidikan tindak pidana.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan arahan, asistensi, bimbingan, dan berbagi pengalaman guna meningkatkan pemahaman dan wawasan peserta, khususnya terkait dengan Peraturan Kabareskrim Polri No. 1 Tahun 2022.
"Kami berharap implementasi SOP ini akan memberikan dampak positif dalam penegakan hukum di Sumsel dan seluruh Indonesia," ujarnya.
Sosialisasi hukum ini juga dapat meningkatkan kemampuan dasar personil dalam menyelesaikan penyidikan dan menguasai hukum.
“Sosialisasi ini kita juga harapkan dapat meningkatkan kemampuan dalam hukum dan mampu menyelesaikan persoalan,” beber Staff Ahli Bidang Manajemen Polri.
Sementara itu, Irwasda Polda Sumsel Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya SIK MH M Si mengatakan, bahwa kegiatan ini dapat meningkatkan wawasan para penyidik Polda Jajaran.
"Kita memberikan apresiasi kepada narasumber dan tim sosialisasi yang hadir, dengan harapan personel jajaran kita dapat menyerap ilmu yang di sampaikan. Sehingga dapat di terapkan," ungkapnya.
Ia menuturkan, bahwa sosialisasi hukum ini juga dapat meningkatkan kemampuan dasar penyidik dalam menyelesaikan penyidikan dan menguasai hukum.
"Untuk itu, kita berharap implementasi SOP ini akan memberikan dampak positif dalam penegakan hukum, khususnya dalam mengatasi gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Sumsel," tukasnya.
Reporter | Salim