Pembahasan Terkait Revisi UU no 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Muara Enim  |  Dalam rangka penyusunan Kajian Naskah Akademik Revisi UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID Kabupaten Muara Enim mengikuti Workshop Dengar Pendapat Kendala dan Permasalahan Pelaksanaan UU KIP yang digelar oleh Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika secara melalui zoom meeting, Selasa 26/09/2023.

Dalam paparan pembuka, Tim Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika mengemukakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) disusun dengan latar belakang untuk mendorong transparansi pemerintahan, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. 

Seiring berjalannya waktu ada beberapa dinamika situasi dan kendala dalam pelaksanaannya, meliputi manajemen SDM pengelola informasi publik, motivasi dan kompetensi SDM, proses uji konsekuensi dari badan publik yang belum memiliki dasar dan pertimbangan.

Adapun workshop tersebut dilakukan untuk mendapatkan daftar permasalahan terkait implementasi UU KIP di Badan Publik di Pemerintah Provinsi dan juga sebagai Pembina Kabupaten/Kota, Mendapatkan masukan terkait kajian Revisi UU KIP dan mensinkronkan pendapat dari tim internal dan pandangan stakeholder terkait praktek implementasi UU KIP di Badan Publik. 
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan Permasalahan implementasi UU KIP yang dilakukan secara daring melalui zoom dengan breakout room. Dalam breakout room yang terdiri dari beberapa provinsi. Setiap perwakilan PPID Provinsi mengemukakan kendala, hambatan, kritik dan saran untuk dilakukan perbaikan dan revisi dalam UU KIP.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muara Enim, Ardian Arifanardi, AP., M.Si diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Data, Informasi Publik dan Statistik Harry Aries Saputra, MM mengatakan kegiatan ini sangat bermanfaat sebagai evaluasi bersama terkait implementasi UU KIP baik di Pusat, Provinsi serta Kabupaten/Kota.

“Pemerintah Kabupaten Muara Enim khususnya PPID Kabupaten Muara Enim berkomitmen untuk terus melaksanakan U No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik guna menciptakan Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang transparan dan akuntabel” Pungkas Harry

Hadir pula 38 PPID Provinsi se-Indonesia dalam workshop tersebut sebagai peserta diskusi [PDIPS].
Reporter | Umar Dani.