Mobil Mitsubishi L 300 Pembawa Minyak Goreng Menyebabkan Laka

MANNA  | Mobil Mitsubishi L 300 berwarna hitam dengan corak merah di bagian depan mobilnya saat ini sedang diburu Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan . Pasalnya mobil tersebut yang membawa muatan dua jerigen minyak goreng menumpahkan muatannya ke jalan dan menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) secara beruntun, Rabu (27/09/23) pagi sekira pukul 09.00  WIB.

Lokasi  tumpahan minyak yang menyebabkan Lakalantas tersebut berada dari titik simpang empat Poslantas Kota Medan di Jalan Kolonel Barlian di depan Pasar Kutau depan SPBU Kutau hingga ke Jalan Ibul. saat kejadian mobil pengangkut minyak tersebut sempat diberhentikan warga sekitar dan pengendara yang menjadi korban Lakalantas. Namun, sang sopir yang tidak ingin menyebutkan identitasnya berhasil melarikan diri.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Lantas, AKP BAS Sinaga S.Sos membenarkan bahwa telah terjadi lakantas yang disebabkan oleh tumpahan minyak yang dibawa oleh Mobil Mitsubishi L 300. Diduga terjadinya tumpahannya tersebut disebabkan oleh kelalaian sang sopir yang tidak menutup jerigen minyak goreng yang jumlahnya diperkirakan mencapai puluhan kilo.

“Iya benar ada laporan minyak goreng tumpah yang menyebabkan Lakalantas di area Kutau. Untuk lokasi tumpahan minyak sudah kami sterilkan dengan pasir yang ditabur di atas tumpahan minyak yang ada di jalan,” ujar Kasat Lantas.

Lebih lanjut, Kasat Lantas menyampaikan bahwa saat ini korban dari Lakalantas sudah melaporkan kejadian tersebut. Sehingga saat ini sopir mobil tersebut sedang dicari oleh personel Satlantas Bengkulu Selatan.

“Kita setelah ke TKP langsung mencari keberadaan pemilik mobil. Saat ini sopir dan mobil masih dalam pengejaran untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Kasat Lantas.

Kasat lantas juga kembali mengingatkan para pengendara mobil dan motor yang membawa muatan yang rawan menyebabkan Lakalantas untuk lebih berhati-hati dengan muatannya. Sebab, dapat membahayakan pengendara lain dan bisa terancam pidana. Secara umum, pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa akan terancam dipenjara maksimal 6 tahun atau dikenakan denda maksimal Rp 12 juta. Ketentuan ini diatur dalam pasal kecelakaan lalu lintas, yaitu Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009.

“Pelaku tidak bisa kabur begitu saja. Sebab, ada sanksi yang menanti,diharapkan pelaku untuk kooperatif untuk bisa menyerahkan diri ke Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan apabila  melarikan diri akan terus kita kejar sampai pelaku mau bertanggung jawab atas perbuatannya,” pungkasnya. 
Reporter Kontributor | Juhardi.