Ditreskrimsus Polda Sumsel Menetapkan Tiga Orang Tersangka Pelaku Illegal Loging
PALEMBANG - Tiga orang pelaku illegal loging di tangkap Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan.
Ketiga orang tersebut yang di tangkap S1 (62) warga Jambi, S2 (47) dan YS (48) kedua asal Palembang.
Dari hasil interview oleh penyidik Tersangka S1 berperan sebagai keuangan, S2 pengurus saumil dan YS sebagai pemilik Sawmil.
Tiga tersangka di tangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel pimpian kasubdit AKBP Vito Dani selasa (05/09) sekira pukul 01.00 Wib di desa Mancang Sakti kecamatan Sanga Desa kabupaten Banyuasin sumsel.
“Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Wira Yudha mengatakan, tiga tersangka di tangkap karena melakukan kegaitan ileggal loging di hutan produksi.”Pungkasnya.
Kegiatan tersangka sudah sekitar satu (1) dengan modus membeli dan mengumpulkan kayu atau pohon yang di tebang masyarakat.
Masyarakat di beri modal oleh pemilik sawmil dengan perjanjian pohon dan kayu yang di tebang di jual ke pemilik sawmil.
“Kasus akan kita kembangkan termasuk pemodal dan pemesan, jenis kayu ada meranti, sepang, magris dan duren,” lanjut Putu Yudha.
Beli dari masyarakat baru di olah belum sempat di jual, rencananya mau di jual ke Jakarta karena sudah ada yang memesan sebut tersangka YS.
Barang bukti di amankan sekitar 700 batang kayu log, 2 unit mobil, 3 unit mesin sawmil.
Tiga tersangka jerat pasal berlapis UU No.41 tahun1999 tentang kehutanan, UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Liputan : Salim.