AKUTANSI DAN LAPORAN KEUANGAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES)


 

Oleh : Eva Violeta

BUMDesa merupakan Lembaga Ekonomi Desa di Wilayah pedesaan yang berorientasi bisnis, Namun dapat juga berperan dalam Kesejahteraan Masyarakat di desa.

BUMDesa dapat bergerak menjalankan Unit- unit Usaha dalam penyediaan kebutuhan masyarakat baik di bidang ekonomi ataupun di bidang pelayanan umum ataupun bekerjasama dengan pihak lain.

BUMDesa  merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat Desa yang diselenggarakan oleh masyarakat dan untuk masyarakat itu sendiri.
Berpedoman pada Undang - undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa ( BUMDesa ) antara lain : Pasal 47 ayat 1 bahwa BUMDesa atau BUMDesa 

Bersama dapat menerima bantuan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,dan/atau bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat.Pasal 54 ayat 1 bahwa BUMDesa atau BUMDesa Bersama dalam menjalankan usaha ekonomi dan/atau pelayanan umum dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain.Adanya Peraturan Pemerintah tersebut,BUMDesa berhak mengajukan Badan Hukum ke Kemenkumham sebagai legalitas keberadaan BUMDesa,sehingga dapat menguatkan peran BUMDesa sebagai Lembaga Ekonomi di Desa.BUMDesa juga dapat mengajukan bantuan,baik itu bantuan dalam bentuk permodalan,kegiatan pemasaran hasil produk usaha BUMDesa atau kegiatan yang dapat meningkatkan kapasitas kinerja pengelola BUMDesa dan kemudahan akses kerjasama kepada BUMN,BUMS,BUMD dalam wilayah kerja masing masing,dengan tujuan menambah income Desa.

Badan Hukum dari Kemenkumham sebagai legalitas BUMDesa dalam menjalankan Unit Usaha sudah berbasis Resiko,apalagi penyertaan Modal Awal BUMDesa adalah diambil dari APBDes,maka penting bagi pengelola untuk membuat laporan keuangan.Penyusunan laporan keuangan sangat erat kaitannya dengan aktivitas akuntansi.Orientasi BUMDesa adalah bisnis,maka setiap bisnis harus dapat di pertanggungjawabkan setiap aktivitasnya,khususnya aktivitas yang berdampak pada keuangan.
Akuntansi adalah bahasa perusahaan ( language of business ).Akuntansi dapat memberikan informasi keuangan (Kuantitatif) dari satu kesatuan usaha (business entity) bagi pihak – pihak yang berkepentingan baik intern maupun ekstern,sehingga aktivitas bisnis tersebut dapat di evaluasi dan di nilai agar dapat dilakukan tindak lanjut untuk bisnis tersebut.
Acuan Standar Akuntansi Keuangan ( SAK ) di Indonesia ada 5 pilar prinsip akuntansi yaitu : 
• Standar Akuntansi Keuangan Konvergensi International Financial Reporting Standard ( SAK – IFRS )
• Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik ( SAK – ETAP )
• Entitas Mikro Kecil dan Menengah ( SAK – EMKM )
• Standard Akuntansi Syariah
• Standard Akuntansi Pemerintahan

Dalam penyusunan laporan keuangan BUMDesa dapat berpedoman pada Kategori SAK-ETAP karena berbentuk entitas tanpa akuntabilitas publik,tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan,dan tujuan dalam menerbitkan laporan keuangan untuk umum.laporan Keuangan utama bagi perusahaan kategori ETAP yaitu : 
1. Laporan Laba Rugi
2. Neraca
3. Perubahan Ekuitas (tidak perlu jika perubahan hanya karena laba dan dividen
4. Laporan Arus kas 
5. Catatan atas Laporan keuangan
Neraca, menyajikan aset,kewajibandan ekuitas suatu entitaspada suatu tanggal tertentu akhir periode pelaporan.
Laporan laba rugi, menyajikan penghasilan dan beban entitas untuk suatu periode.
Laporan perubahan ekuitas, menyajikan laba atau rugi entitas untuk satu periode,pos pendapatan dan beban yang diakui secara langsung dalam ekuitas,dan koreksi kesalahan dalam periode tersebut.
Laporan Arus Kas,menyajikan informasi perubahan historis atas kas dan setara kas entitas,yang menunjukan secara terpisah perubahan yang terjadi selama satu periode dari aktivitas operasi,investasi dan pendanaan.
Catatan Atas Laporan Keuangan,menyajikan informasi sebagai tambahan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Dalam menyusun laporan keuangan akuntansi,terdapat beberapa Asumsi Dasar yang menjadi acuan atau ketetapan yang menjadi landasan dalam proses penyusunan laporan keuangan.Tujuan dari Asumsi dasar adalah untuk menjaga keseragaman dan konsistensi dalam penyusunan laporan keuangan,antara lain Kesatuan Usaha Khusus ( Economic Entity ),Kontinuitas Usaha ( Going Concern),Penggunaan Unit Moneter ( Monetary Unit ),dan Periode Waktu (Time Periode).
Konsep atau Prinsip Dasar Akuntansi antara lain Prinsip Biaya Historis ( Historis Coast ), Prinsip Pengakuan Pendapatan ( Revenue Recognition ), Prinsip Penandingan ( Matching Principles ), Prinsip Konsistensi ( Consistency ), Prinsip Pengungkapan Penuh ( Full Discloursure ).
Syarat pencatatan dalam Akuntansi : 
• Dapat di ukur dengan satuan uang ( kuantitatif ) atau di sebut juga transaksi bisnis atau ekonomi (ada nilai rupiah dan dibuktikan dengan dokumen/nota transaksi keuangan sebagai bukti ) dari dasar pencatatan.
• Dapat mempengaruhi posisi keuangan.
Laporan pencatatan keuangan harian BUMDesa di catat dalam bentuk Jurnal atau buku harian,yaitu catatan berupa pendebitan dan pengkreditan dari transaksi-transaksi secara kronologis sesuai dengan urutan waktu terjadinya transaksi,dapat di buat dalam bentuk kolom,kemudian d suusun berdasarkan akun yang sudah di beri kode atau nomor akun dan dimasukan dalam buku besar yang terdiri dari akun neraca dan akun laba rugi.Tujuan pemberian kode akun agar memudahkan dalam proses pengolahan data Dan memudahkan untuk mencari akun-akun yang diinginkan.Umumnya ada tiga penggolongan kode akun,yaitu Kode nomor urut,kode blok,kode kelompok (goup). Dikelompokkan dalam Neraca (Balance sheet) yang memuat akun riil dan nominal (aset,liabilitas,ekuitas,dan pendapatan serta beban).ASET = UTANG + MODAL PEMILIK.Aset pun dapat di bagi menjadi dua yaitu Aset Lancar dan Aset Tetap.
Membuat laporan keuangan BUMDesa dalam bentuk akuntansi (SAK-ETAP) sangatlah diperlukan,untuk mengetahui Laba Rugi yang didapatkan BUMDesa.Asal dana,berapa jumlah dana yang masuk dan keluar dapat diketahui secara terperinci,sehingga pengelola dapat mempertanggungjawabkan keuangan BUMDesa dengan benar.Pelaporan akhir keuangan BUMDesa akan dipertanggungjawabkan di dalam MusDes.Setelah mendapatkan laporan LABA BERSIH di dalam Musdes,barulah akan diketahui berapa SISA HASIL USAHA (SHU) yang harus diserahakan pengelola BUMDesa  ke Desa sebagai PADes,yang tentunya untuk menambah income Desa.,maupun pihak pihak yang berhak menerima SHU BUMDesa sesuai dengan persentase yang sudah ditentukan sebelumnya di dalam AD/ART BUMDesa.

Penulis adalah Mahasiswa Akuntansi INSTITUTE TEKHNOLOGI DAN BISNIS AHMAD DAHLAN, JAKARTA.