Vonis 20 tahun penjara atas Andriansyah , JPU ajukan Banding
Sultanmudatv.com / MUARA ENIM.
Sidang pembacaan putusan atas terdakwa Andriansyah , telah digelar dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan negeri kabupaten Muara Enim provinsi Sumatera Selatan 14/09/2022
Seperti diberitakan sebelumnya ,Terdakwa Andriansyah , Yang sebelumnya bertugas sebagai Ba Dokkes Polres Lahat dalam kasus penganiyaan dan pembakaran terhadap korban Nengsih Marlina , Telah dijatuhi hukuman sanksi dalam sidang kode etik kepolisian berupa sanksi pemberhentian dengan tidak hormat ( PTDH )
Dalam sidang putusan majelis hakim pengadilan negeri kabupaten Muara Enim ,yang diketuai oleh Shelly Noveriyati SH dengan hakim anggota Sera Ricky Swanri SH dan Titis Ayu Wulandari SH menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa And .
Atas putusan tersebut , JPU Sriyani SH , Ketika dihubungi awak media , Menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut .
" Sesuai dengan tuntutan awal yang telah kami ajukan , Tuntutan maksimal hukuman mati dan atau hukuman penjara seumur hidup," Jelas JPU Sriyati .
Sementara itu , Tris Alona , yang merupakan saudara dari korban Nengsih Marlina , Menyebutkan adanya rasa kekecewaan terhadap putusan majelis hakim pengadilan negeri kabupaten Muara Enim .
" Selaku keluarga , tentunya idak puas , harusnya Dio ( Andriansyah,red) dihukum mati , atau seumur hidup nian , jangan , karena sudah sejak lamo ngancam nak bunuh Nengsih , Dio ( Andriansyah ) jugo dak takut nak ngadu ngadulah nak tebuang jugo aku dak takut , " Geram Tris Alona , sembari mengutip pernyataan dari Andriansyah .
Liputan: Umar Dani.